Pendistribusian Lahan Eks HGU PTPN II Dipastikan Untuk yang Berhak

MEDAN  Menyikapi soal lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 Ha, Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengatakan bahwa hingga saat ini progres pendistribusian lahan tersebut masih dalam proses.

“Sedang proses, doakan itu cepat,” kata Edy yang ditemui usai salat Dzuhur di Masjid Gubsu, Rabu (5/8/2020).

Lebih jauh dirinya mengaku tidak mengetahui pasti kapan lahan tersebut akan di distribusikan. Edy pun menegaskan selama dirinya menjadi Gubernur hingga akhir periode nanti, pendistribusian lahan tersebut dipastikan akan diberikan kepada yang berhak menerimanya.

“Selama saya jabat ini (menjadi Gubernur), tanah ini jelas, clear. Siapa yang punya, dia yang berhak menerima,” tegas Edy Rahmayadi seraya mengatakan tahapannya yaitu pelurusan dari nominatif di atas peta. (IP)