Kode Perilaku Perusahaan

oleh

Kode Perilaku Perusahaan

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Jelajah Digital Informasi

  1. Wartawan jelajahnews.id wajib mentaati kode etik perusahaan.
  2. Wartawan jelajahnews.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Dalam menjalankan tugas, wartawan jelajahnews.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan ID Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
  4. Wartawan jelajahnews.id wajib berpedoman pad Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  5. Wartawan jelajahnews.id menerima permintaan untuk ralat, koreksi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Pers.
  6. Wartawan jelajahnews.id wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik
  7. Wartawan jelajahnews.id dilarang merangkap jadi wartawan/kontibutor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pimpinan redaksi.
  8. Wartawan jelajahnews.id wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas
  9. Wartawan jelajahnews.id yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan atau dan memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin/ persetujuan pimpinan redaksi.
  10. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan jelajahnews.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan jelajahnews.id, bisa menghubungi ke nomor kontak pimpinan redaksi 0812-8232-5216 atau ke email jelajahnewsid@gmail.com

 

Ditetapkan di :

Medan, 14 Oktober 2021

 

Fitmen Panjaitan, S.Si
Pimpinan Perusahaan