Komisi II DPRD Medan Minta Manajemen PT Unibis Bayar Pesangon Buruh

MEDAN – Komisi II DPRD Medan meminta agar PT. Unibis memperlakukan karyawan sesuai etika dan aturan yang berlaku.

Hal itu di katakan Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto, SH di dampingi Wakil Ketua Komisi II Sudari, ST, Dhiyaul Hayati dan Haris Kelana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (22/3/2021).

“Kita semua adalah pekerja dan juga buruh. Jadi perlakukan buruh seperti manusia. Pakailah hati dalam memperlakukan buruh. Jangan buruh di terima kembali kerja, tapi di perlakukan tidak wajar agar buruh tidak tahan dan akhirnya mengundurkan diri. Jangan ada kesan balas dendam,” ujar Butong.

Menurutnya, perusahaan harus memperkerjakan buruh sesuai perjanjian bersama (PB). Dan apa yang menjadi hak buruh seperti gaji dan BPJS wajib diberikan. Karena buruh juga ingin hidup dan makan, katanya. Harus ada win win solution agar permasalahan ini tidak berlarut.

Hal senada juga disampaikan Sudari, bahwa perekrutan karyawan baru menunjukkan pihak PT. Unibis tidak ber itikad baik untuk mempekerjakan karyawan lagi dan tidak menyelesaikan permasalahan.

Dia menilai pihak Unibis sudah menyalahi dan melanggar undang-undang tenaga kerja karena status hukum karyawan hingga saat ini masih mengambang. Bahkan gaji dari Agustus 2020 hingga Maret 2021 apakah sudah di bayarkan? tanya Sundari.

Soal perekrutan karyawan baru PT. Unibis, sebutnya, apakah sesuai dengan PP 35/2021. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) nya apakah sudah terdaftar/tercatat di Disnaker Medan. Sebagian buruh sudah mengundurkan diri tapi di suruh kerja kembali. Tapi setelah kembali bekerja di perlakukan tidak layak, kata Sudari.

Sudari menegaskan agar PT. Unibis segera membayar pesangon buruh yang sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA). “Jangan lagi di perlama membayar pesangon tersebut. Saya mau ketegasan PT. Unibis kapan pesangon tersebut di bayar,” ujarnya.

Selanjutnya, Perwakilan PT. Unibis Wahyu Kurnia mengatakan, untuk persoalan pesangon karyawan yang sudah inkrah di MA, mereka berjanji akan membayar pesangon tersebut di akhir Maret 2021. Dan akan mencari jalan keluar untuk menempatkan buruh yang kembali bekerja.

Di ketahui, beberapa buruh PT. Unibis mengadu ke Komisi II DPRD Medan karena merasa di intimidasi dan tidak di pekerjakan di tempat semula yang kini di isi buruh kontrak. Para buruh di suruh membersihkan WC, angkat palet tanpa alat dan membersihkan sawang-sawang. (rel/jai)