Komisi II DPRD Medan Gelar RDP Terkait Dugaan Kepsek Kelainan Seksual

MEDAN – Inspektorat Kota Medan tidak mau gegabah menangani kasus dugaan kelainan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri yang berada dikawasan Jalan Flamboyan Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Medan, Saruddin Hutasuhut, mengatakan hal itu saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Medan, Rabu (06/01/2021).

“Dalam menangani kasus ini kami perlu prinsip kehati-hatian,” ujar Saruddin.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Komisi II, Surianto, Wakil Ketua Komisi II Sudari, anggota Komisi lainnya seperti Dhiyaul Hayati, Modesta Marpaung.

Saruddin mengakui beberapa waktu lalu pihaknya menerima surat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Medan terkait masalah ini.

“Ini kasus pertama yang kami hadapi, jangan nanti kita menduga, nanti kita di balikut istilah orang Medan. Kami akan lebih aktif dalam menangani kasus ini, dalam waktu dekat kami akan memanggil saksi atau guru, atau orangtua murid untuk bisa meyakinkan kami memberi pendapat atas kasus ini,” bebernya.

Sudari meminta agar pihak Inspektorat bekerja cepat menangani kasus ini. “Kita sepakat perlu kehati-hatian di sini, cuma jangan terlalu lama. Kalau sudah ada bukti silahkan rekomendasi ke Disdik biar di tindaklanjuti,” jelasnya.

Seperti diketahui, puluhan orang tua murid di salah satu SDN mendemo JS, kepala sekolah (Kepsek) tersebut mundur karena dugaan memiliki kelainan seksual alias penyuka sesama jenis atau homo. Orang tua murid membawa membuat sejumlah poster bertuliskan kepsek yang tidak bermoral.

Raiman, salah satu orang tua murid mengatakan, kasus ini sudah lama terjadi. Bahkan sempat viral di media sosial Facebook pada April 2020. Di mana, ada akun atas nama Jefri Simbolon yang mengungkapkan bagaimana hubungan kepsek JS dengan JU.

“Kami berembug guru dan murid agar tidak ada korban. Ini sudah diketahui ibu lurah dan Camat Medan tuntungan. Di hadapan ibu lurah, JU sudah mengakui punya hubungan badan dan di hadapan kami tanggal 13 April JU mengakui semuanya,” ujarnya kepada wartawan di lokasi unjuk rasa, Rabu (23/12/2020).

Sekretaris Komisi II Dhyahul Hayati. Menurut dia, kasus ini sudah mencuat sejak Juli 2020. Artinya sudah beberapa bulan lalu. Namun, sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari Inspektorat dan Disdik.

“Saya sebagai orang tua juga khawatirkan kalau anak saya sekolah di sana. Apalagi kasus ini sudah viral, Inspektorat harus cepat menangani ini, jangan ini jadi boomerang bagi dunia pendidikan kita,” sebutnya.

Kepala Disdik Medan, Adlan, mengaku pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami menggandeng Inspektorat menangani kasus ini lebih lanjut. Jadi menunggu hasil inspektorat, keluhan dari orangtua murid tetap di tindaklanjuti. Kami tidak diam, keluhan di tindaklanjuti, tapi tidak sampai melanggar aturan,” jelasnya.(red/jai)