GNPK RI SUMUT Desak Kapolres Tangkap Bandar Judi di Padangsidimpuan

P.SIDIMPUAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) SatReskrim Polres Padangsidimpuan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HRG(46), diduga menjadi agen judi jenis Kim di Warung Kuncoro, Jalan Imam Bonjol, Padangsidimpuan Selatan, Rabu (22/7/2020).

Disebutkan, Selasa (21/07/2020) sekira pukul 21.00 Wib, Tekab Polres P.sidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian jenis Kim di Warung kopi kuncoro, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan P.sidimpuan Selatan, Kota P.sidimpuan.

Kemudian petugas terjun ke lokasi perjudian,di lokasi terlihat pelaku HRG (46), bersama dengan barang bukti seperti buku judi kim, 1 unit hp merk lenovo, 4 blok berisikan kupon judi, uang Rp.150000.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang.H.Tarigan,SH.MH membenarkan penangkapan itu, saat dikonfirmasi awak media.

”Terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah dibawa dan diserahkan ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” Kasat Reskrim.

Terpisah, Korda Tabagsel GNPK-RI Sumut, Saut Harahap mengapresiasi penangkapan Juru Tulis (Jurtu) judi jenis Togel dan kim di Jalan Imam Bonjol.

Saut Harahap juga mendesak Kapolres Padangsidimpuan untuk menangkap semua yang terlibat perjudian Sub agen dan Bandar judi togel dan Kim di Kota Padangsidimpuan.

Saut berharap penegak hukum dalam hal ini Polisi berani dan tak boleh tebang pilih.

“Kami meminta Kapolres serius menindak para pelaku Judi Togel, bukan hanya penjual (Jurtul) tapi juga para Bandar Besarnya,” tutup Saut Harahap.(Irul Daulay)