DPRD Toba Gelar RDP, Terkait Bangunan RM Sinar Minang di Atas Irigasi

TOBA – Komisi B DPRD Toba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak manajemen Rumah Makan(RM) Sinar Minang, dan warga Desa Sibolahotang Sas(Sibsas), di ruang rapat DPRD Kabupaten Toba, Rabu (24/6/2020).

Rapat dipimpin Ketua Komisi B Tony Simanjuntak. Turut hadir Kepala Desa Sibsas Charles Tampubolon dan perwakilan RM Sinar Minang, mewakili Dinas Perkim, Perijinan, dan PUPR.

Sebelumnya, warga Desa Sibsas menyurati DPRD Toba agar meninjau keberadaan bangunan RM Sinar Minang di atas irigasi yang merupakan aset Desa Sibsas.

Kepala Desa Sibsas, Charles Tampubolon saat dimintai keterangan oleh Ketua Komisi B Tony Simanjuntak, mengatakan bahwa ia belum menjabat sebagai kepala desa saat bangunan tersebut dikerjakan, itu sepenuhnya masih dalam pengetahuan kepala desa lama yakni, Adil Tampubolon.

Sementara itu, salah satu warga Desa Sibsas, Raju Tampubolon mengatakan, bagaimana bisa pembangunan diatas sarana umum? yang ada aturannya sebagaimana tertuang dalam Permen PUPR RI No.08/PRT/M/2015, tentang garis sempadan jaringan irigasi Bab 5 pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 point 8 C1, yang mengatakan tidak mendirikan bangunan baik hunian maupun tempat usaha.

“Kalau sudah bisa mendirikan bangunan diatas sarana umum, dibuatkanlah perdanya agar kami pun bisa mendirikan bangunan diatas jalan umum,” ujar Raju Tampubolon.

Selanjutnya, Tony Simanjuntak bersama warga setempat, meninjau keberadaan lokasi bangunan RM Sinar Minang yang diduga berada di atas irigasi aset Desa Sibsas.

Menanggapi RDP, setelah meninjau lokasi tersebut, Ketua komisi B Tony Simanjuntak mengatakan akan membahas lebih lanjut pendapat masyarakat, pengusaha dan dinas terkait yang memberikan ijin bangunan tersebut.

Terpisah, pengusaha RM Sinar Minang mengatakan, bahwa sertifikat tanah ini terpisah dari sertifikat irigasi aset desa, kepada JELAJAHNEWSID.

“Irigasi ini tetap menjadi aset Desa Sibsas, tetapi bangunan diatasnya, adalah aset RM Sinar Minang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pintu gerbang ini dibuat hanya menjaga keamanan fasilitas RM Sinar Minang dilantai bawah.

” Tetapi bukan untuk melarang warga lewat dari bangunan ini,” pungkasnya.(red)