Pemko Medan Butuh 3.500 Ha Lagi Penuhi RTH

MEDANPemko Medan akui kesulitan melakukan pembebasan lahan untuk memenuhi penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana ketentuan 30 persen dari luas wilayah di kota Medan. Dari luas wilayah Kota Medan yakni 29.204 Ha saat ini hanya terpenuhi 18 persen dan butuh 12 persen lagi yakni 3.500 Ha.

Hal tersebut terungkap ketika rapat lanjutan Panitia khusus (Pansus) RTRW DPRD Medan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Jumat (12/3/2021). Rapat di pimpin Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution (Fraksi Gerindra), di hadiri Kepada Bapeda Kota Medan Irwan Ritonga bersama stafnya, Badan Pertananan Nasional (BPN) Kota Medan yang di wakili Enon Tobing dan Dinas PKPPR Kota Medan.

Dalam rapat yang di sampaikan Kabid Penataan Ruang mewakili Dinas PKPPR Kota Medan Indri Melyanti menyampaikan, pihaknya sangat kesulitan menentukan luas wilayah 30 persen dari seluruh luas wilayah menjadi RTH. “Kesulitan itu berupa pembebasan lahan sekitar 3.500 Ha lagi. Jika saja estimasi harga luas tanah 1 juta/ meter maka di butuhkan Rp 3,5 Triliun,” ujar Indri.

Penjelasan Indri sekaligus menjawab pertanyaan Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution. Dimana sebelumnya, pihak Pemko di harapkan dapat menyampaikan kondisi saat ini terkait RTRW atau RTH. Begitu juga soal besaran dana yang di butuhkan.

“Rapat Pansus kita ini harus menghasilkan berupa kesimpulan yang akan di sampaikan ke Walikota Medan yang baru. Termasuk besaran dana yang di butuhkan guna mewujudkan ketentuan pemenuhan RTH,” kata Dedy.

Pada saat rapat berlangsung, Ketua Pansus RTRW menyampaikan Rapat RTRW di harapkan segera rampung, maka itu seluruh OPD yang tergabung dalam Pansus supaya proaktif dan fokus.

Di sampaikan Dedy lagi, Ianya tidak ingin setelah penetapan Pansus, namun berdampak terhadap komplik sosial karena terjadinya silang sengketa status tanah.

Untuk itu, Dedy mendorong pihak BPN Kota Medan harus benar benar melakukan kolaborasi dengan Pemko Medan. “BPN dan Pemko Medan harus punya pemahaman yang sama terkait produk Perda yang mau di lahirkan. Sehingga nantinya sertifikat yang telah di terbitkan sama sama mengerti dan jangan saling pro kontra,” harapnya. (jai)