DPRD Medan Minta Tinjau Ulang Pemotongan Gaji Kepling dan PHL

MEDAN – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan memotong gaji Kepala Lingkungan (Kepling) dan Petugas Harian Lepas (PHL) dengan alasan keterbatasan APBD 2021 akibat pandemi Covid-19, di nilai salah sasaran dan perlu di kaji ulang. Pasalnya penggajian mereka sudah di tampung di APBD dan sudah di sepakati DPRD bersama tim anggaran Pemko Medan.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala, mengatakan, kebijakan Pemko untuk menurunkan gaji Kepling dan PHL itu kurang tepat. Penghematan anggaran bisa bisa di lakukan dari sumber lain, bukan mengorbankan PHL dan Kepling kerjanya cukup membantu di lapangan.

“Terlebih lagi para kepling, mereka ujung tombak pemerintahan di grass root yang langsung berhadapan dengan masyarakat hampir 24 jam. Warga berurusan dengan kepling, mereka kerjanya tanpa batas waktu, honor segitu sebenarnya masih sangat kurang, terlebih mereka juga punya keluarga dan anak yang butuh perhatian,” ujarnya, Senin (22/2/2021).

Di ketahui Pemko Medan mengurangi honor PHL dan Kepling berdasarkan surat edaran No 900/0647 tentang pengurangan gaji PHL tertanggal 5 Februari 2021. Gaji di sesuaikan dengan gaji ASN golongan II, yakni dari Rp 3,2 juta lebih, kini di tetapkan Rp 3 juta perbulan dan di potong untuk BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Di katakan Rajuddin, sebaiknya Pemko Medan segera mengkaji ulang pengurangan honor para PHL tersebut terutama para Kepling, karena anggaran penggajian tersebut sudah di setujui bersama melalui mekanisme yang resmi.

“Jika alasan penghematan bisa di lakukan dari yang lain seperti mengurangi kegiatan Bimtek ASN, perjalanan dinas ASN terutama pejabat eselon 2, 3 dan 4,” tegasnya.

Untuk para PHL, Kepling, lanjut Politisi PKS ini, agar tetap di berlakukan UMR Kota Medan, karena tidak lah sama kebutuhan biaya hidup di pusat Ibu Kota Provinsi di Medan di banding di kabupaten kota lain luar Medan.

“Tentu Medan lebih tinggi di banding tempat lain. Sehingga layak para PHL dan Kepling di Kota Medan memperoleh honor yang juga sama dengan UMR yang di tetapkan oleh Wali Kota Medan sebesar Rp 3.200.000 per bulannya,” kata Rajuddin.

Hal senada di katakan Wakil Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP), Hendra DS. Menurut politisi Hanura ini, masa pandemi para Kepling yang banyak mengalami kesulitan dan harusnya di bantu, bukan malah di kurangi gajinya.

” Harusnya yang dipotong itu TPP para Kadis dan pejabat eselon 1 sampai dengan 4,” tutur Hendra.

Di lanjutkan anggota Banggar DPRD Medan ini, penghematan anggaran bisa dilakukan pada proyek fisik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang harusnya bisa di recofusing lagi. Kemudian proyek yang belum mendesak masih bisa di tunda untuk tahun mendatang.

“Pemko Medan lebih baik fokus untuk meningkatkan kinerja menggenjot PAD dari beberapa aset milik Pemko seperti Hotel Soeci yang PAD nya sudah hilang lambatnya Pemko menghitung biaya sewanya,” tegas Hendra. (red/jai)