Wartawan Diteror Mafia hingga Anak Istri Ketakutan, AJI Medan Mengecam

JELAJAHNEWS.ID – Satu orang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yakni Habibi diduga menjadi korban teror oleh tiga orang suruhan.

Ketiga orang “mafia” itu mendatangi rumah korban sekaligus kantor redaksi sebuah media online Labuhanbatu di Rantauprapat, Kamis (13/10/2022) malam lalu.

Aksi teror ini terjadi pasca pemberitaan kegiatan CPO diduga ilegal yang beroperasi di Jalinsum, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara. Lokasi CPO ini berada di wilayah hukum Polsek Aek Natas-Polres Labuhanbatu.

“Ya rumah ku didatangi para mafia CPO yang kuberitakan. Mereka meneror dan mengintimidasi saya dan anak istriku,” ungkap Habibi via WhatApp, Senin (17/10/2022).

Saat itu nama Habibi dipanggil berkali-kali dengan suara keras dan lantang sembari meneriakkan ‘kalau tidak keluar maka akan ditunggu hingga pagi’. Ketika itu situasi sudah malam sehingga aksi teror tersebut cukup menegangkan karena mereka menggoyang-goyang dan memukul pagar rumah seperti akan menangkap seorang teroris.

“Namaku dipanggil-panggil mereka berkali-kali dengan suara keras dan katanya kalau aku nggak keluar, mereka tunggu sampai pagi sembari menggoyang dan memukul pagar besi rumahku berkali-kali dengan keras,” kata Habibi seraya berharap pihak Kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap mafia CPO sebagai pelaku teror tersebut.

Merasa diri dan keluarganya terancam, Habibi mendatangi Mako Polres Labuhanbatu untuk melaporkan peristiwa pada Jumat (14/10/2022). Akan tetapi laporan korban ditolak di SPKT Polres Labuhanbatu.

“Petugas piket SPKT dan penyidik menyarankan saya dan sejumlah teman Jurnalis yang mendampingi agar membuat pengaduan masyarakat (Dumas),” ujarnya seraya berkata sejak mengalami peristiwa teror itu, istri dan anaknya menjadi ketakutan dan tak berani lagi tinggal di rumah.

AJI Medan Kecam Aksi Teror Wartawan

Menyikapi aksi teror tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan angkat suara dan mengecam keras tindakan teror terhadap wartawan di Labuhanbatu Utara. AJI Medan memandang pengancaman yang dilakukan terhadap Habibi dan keluarga telah mencederai kebebasan pers.

Divisi Advokasi AJI Medan, Anugrah Riza Nasution mengatakan aksi teror yang dilakukan dengan mendatangi serta memukul-mukul pagar rumah Habibi terkait pemberitaan adanya dugaan kegiatan penampungan CPO ilegal di Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah tindakan bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, lanjut Anugrah, dapat menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi atau melaporkan ke Dewan Pers.

Jurnalis sejatinya adalah orang yang bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, kepada semua pihak agar dapat melindungi kerja-kerja jurnalis yang mencari, mengelola dan menyebarkan informasi.

“Kalau merasa keberatan, bisa menyampaikan hak jawab. Tindakan mendatangi rumah jurnalis Habibi pada malam hari sambil memukul-mukul pagar rumah untuk bertemu adalah tindakan yang kurang tepat. Kami memandang ini sebuah pengancaman dan ini juga membuat anak dan istri Habibi merasa takut,” tegas Anugrah.

Kemudian, siapa saja dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa dikenakan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, ada ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kendati begitu, Anugrah juga meminta jurnalis agar bekerja profesional, mentaati kode etik dan selalu mengedepankan verifikasi, konfirmasi, pengecekan atas informasi yang akan didalami. Sehingga informasi yang disampaikan kepada publik berimbang.

“Mematuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Dewan Pers pada tahun 2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan Dewan Pers, adalah sebuah keharusan bagi jurnalis. Hal itu tidak dapat dikesampingkan,” pungkas Anugrah.

Berikut enam poin sikap AJI Medan melihat kasus tersebut:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga orang yang mendatangi kediaman Habibi, Kamis (13/10/2022) kemarin.

2. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

3. Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam UU Pers Nomor 40/1999.

4. Meminta agar jurnalis tetap bekerja dengan profesional, termasuk verifikasi, konfirmasi sehingga berita yang diproduksi tetap berimbang dan merugikan satu pihak. (JN-BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *