Wakil Ketua DPRD Medan Sebut Revisi Perda MDTA Belum Termasuk Propemperda

MEDANWakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah mengatakan revisi Perda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) belum masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Diketahui sebelumnya, Walikota Medan belum menerbitkan Perwal terkait Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA. Padahal, DPRD Kota Medan telah mengesahkan Perda itu 6 tahun yang lalu.

Alasannya karena salah satu pasal dalam Perda Nomor 5 2014 itu bertentangan dengan Permendikbud 17 2014 tentang Syarat Masuk SMP. Akibatnya, legislatif dan eksekutif harus merivisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu sebelum Walikota Medan, Bobby Nasution menerbitkan Perwalnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah menjelaskan untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu harus dimasukkan dahulu ke dalam Propemperda. “Setahu saya, revisinya belum ada masuk ke Propemperda,” kata politisi Fraksi PAN itu di press room gedung DPRD Kota Medan, Kamis (01/04/2021).

T Bahrumsyah menambahkan untuk memasukkan revisi Perda itu ke dalam Propemperda tak harus menunggu tahun anggaran baru. Bisa saja, revisinya dimasukkan di tengah jalan.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Medan, Hendra mengharapkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Peraturan Daerah Nomor 5 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) segera diterbitkan. Hal itu tentunya setelah Pemko Medan mendapatkan solusi yang menghambat penerbitan Perda Wajib Belajar MDTA selama 4 tahun itu.

Padahal, Hendra DS menambahkan Perda Wajib Belajar MDTA itu memiliki muatan yang sangat baik. Seperti dalam kurikulum MDTA itu terdiri dari pelajaran Aqidah Ahlak, Hadis, Bahasa Arab, membaca Al Quran, Fiqih dan lainnya.

Kabag Sosial dan Pendidikan Setdako Medan, Khairuddin pun menjelaskan alasan mengapa Perda tersebut belum memiliki Perwal. Hal itu karena dalam pasal 23 ayat 1 Perda tersebut menyatakan siswa SD Muslim wajib.mencantumkan ijazah MDTA ketika akan melanjutkan jenjang pendidikan ke SMP di Kota Medan.

Pasal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 2014 tentang syarat masuk SMP. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan itu menyebutkan syarat masuk SMP hanya berusia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah SD