Tidak Hadiri RDP, Manajemen Hotel Soechi Dinilai Lecehkan DPRD Medan

MEDAN Komisi III DPRD Medan kesalkan manajemen Hotel Novotel Soechi di Jalan Cirebon Medan yang tidak “mengindahkan” panggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (16/6/2020).

Pemanggilan itu guns klarifikasi terkait habis masa kerjasama Build Operate Transfer (BOT) Hotel Soechi dengan Pemko Medan pada tanggal 30 Juli 2020 bahkan hutang pajak sebesar Rp 3,3 miliar.

Jadwal RDP yang harusnya dilakukan pukul 10.00 wib tidak jadi dilakukan karena tidak dihadiri satupun pihak manajemen Hotel Soechi Medan tanpa pemberitahuan. Padahal ruangan rapat komisi III telah dihadiri Ketua Komisi III, Afri Rizky Lubis, Wakil Ketua Komisi III Abdul Rahman Nasution, Hendri Duin, Edward Hutabarat, Erwin Siahaan dan Netty Yuniati Siregar.

Karena tidak mendapat penjelasan terkait kehadiran pihak manajemen Hotel Soechi, Komisi III DPRD Medan langsung melakukan kunjungan ke Hotel Soechi. Namun sayangnya tidak ada satupun manajemen yang bisa dijumpai dan hanya bertemu dengan penjaga parkir basement.

“Sebelumnya karyawan itu mengaku bahwa Wiliam pengelolah Hotel Soechi berada di lantai bawah hotel tersebut. Tapi ketika ditunggui Wiliam tidak hadir juga dan menyebutkan Wiliam sudah tidak di tempat. Jelas ini melecehkan lembaga legislatif,” ujar Abdul Rahman Nasution.

Menurut Politisi PAN ini, pihak pengelola tidak mempunyai itikad baik. “Jangan dikira si Wiliam itu Novotel Soechi milik pribadinya. Saya tegaskan Novotel Soechi milik Pemko Medan. Tidak milik pribadinya,” tegasnya.

Dengan enggannya manajemen bertemu dengan Komisi III, Abdul Rahman yang disapa Mance ini, curiga ada yang ditutupi manajemen. Terkait hutang pajak hotel dan pajak air bawah tanah senilai Rp 3,3 miliar, Mance, meminta manajemen segera melunasinya sebelum BOT habis pada 20 Juli 2020 mendatang. “Harus dibayar dulu tunggakan itu baru bisa dilanjutkan kontrakannya,” tegas Mance.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali dalam minggu ini dan jika tetap menolak untuk hadir, maka sesuai undang-undang, maka akan dihadirkan secara paksa pihak berwajib.

“Ini masih panggilan pertama, kita panggil lagi,” imbuhnya.

Kabid Hotel, Restauran dan Hiburan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Benny Siregar yang ikut melakukan kunjungan mengakui, pihaknya sudah melakukan upaya dalam mengutip pajak hotel dan pahan air bawah tanah senilai hampir Rp 3,3 miliar.

“Kita sudah pernah datang kemari dengan membawa tim terpadu Pemko. Tunggakan mereka dimulai 2016 dan selama ini mereka hanya mencicil dan masih terhutang Rp 3,3 miliar,” tukasnya. (rel/Is)