Tegas Tindak Bangunan Menyalahi, Ihwan Ritonga Apresiasi Wali Kota Medan

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE dorong keseriusan Walikota Medan Bobby Nasution dan Wakilnya Aulia Rachman melakukan pembongkaran salah satu bangunan baru yang melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jl A Yani VII kawasan bangunan Cagar Budaya. Keseriusan menertibkan bangunan di nilai sangat tepat guna menata estetika kota Medan lebih baik.

“Langkah itu kita apresiasi, baru beberapa hari menjadi Walikota Medan terus melakukan gebrakan penindakan bangunan menyimpang. Kita tunggu juga bangunan lain yang melanggar aturan ikut di tindak dan terus membenahi wajah Medan lebih baik, ” sebut Ihwan Ritonga, Kamis (4/3/2021).

Di ketahui, bangunan baru tanpa SIMB tersebut awalnya adalah bangunan tua yang sudah berusia di atas 50 tahun dan merupakan peninggalan Belanda. Bangunan tersebut berdiri tepat di depan salah satu gedung bersejarah bernama Waren Huis di Jalan Ahmad Yani VII.

Bukan hanya bangunan tanpa SIMB, Ihwan berharap segala pelanggaran Perwal, Perda dan UU, kiranya Bobby Nasution tegas melakukan penindakan tanpa pandang buluh.

Sebelumnya, bangunan baru yang di ketahui tidak memiliki IMB di Jalan Ahmad Yani VII tersebut juga sempat menjadi sorotan DPRD Medan karena di ketahui sejak awal pembangunan sudah menyalahi. Namun, saat itu tidak ada tindakan tegas yang di lakukan oleh Pemko Medan.

“Nah, setelah Bobby Nasution di lantik menjadi Walikota Medan, barulah kita sama-sama melihat keseriusan beliau untuk membenahi dan merubah wajah kota Medan menjadi lebih baik,”kata Ihwan

Ketua TIDAR Sumut ini pun bercerita lagi, bahwa kota Medan terutama di daerah Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat banyak memiliki bangunan tua bersejarah dan masuk ke dalam lokasi cagar budaya. Bangunan tua tersebut ada yang di miliki perorangan, perusahaan dan juga Pemko Medan.

“Selama ini, bangunan tersebut tidak ada yang di bongkar apalagi di jadikan bangunan baru, namun kita heran ketika mendengar ada bagunan tua berusia di atas 50 tahun dan masuk lokasi cagar budaya, di ratakan dan di bangun baru tanpa ada IMB, inilah yang di tindak oleh Walikota Medan,” terangnya.(jai)