Tak Ditahan, Pejabat Karawang Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan

JELAJAHNEWS.ID – Polda Jawa Barat menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang inisial AA sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dengan penetapan AA sebagai tersangka, kini totalnya ada empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan wartawan itu.

“Belum ditahan, dia (AA) kemarin sakit, jadi ada surat berobatnya semua, akhirnya memang belum diamankan. Tapi sudah jadi tersangka,” kata Ibrahim, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022).

Jika kondisi tersangka itu sudah membaik, menurutnya, polisi bakal langsung memanggilnya ke kantor polisi untuk diperiksa. Kemudian, Ibrahim mengatakan AA juga bakal langsung ditahan.

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka inisial AA, L, D, dan R. Menurut Ibrahim, AA dan R merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Karawang, sedangkan L dan D merupakan warga biasa.

Meski sudah ada empat tersangka, baru satu tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial L.

Ia pun meminta kepada R dan D untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Karena jika tidak polisi bakal melakukan tindakan hukum dengan penangkapan kepada kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polres Karawang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang warga yang berprofesi wartawan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

Adapun kasus penganiayaan itu terjadi pada 18 September 2022, tetapi korban baru melapor ke polisi pada tanggal 20 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang, Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa terjadi pada Sabtu (17/9/2022) malam hingga Minggu (18/9/2022) dini hari.

Aksi kekerasan ini diduga dilakukan sejumlah orang dan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. (JN/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *