Tagih Retribusi dan Pajak Centre Point, Bobby Nasution Gandeng KPK

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengapresiasi dukungan KPK dan Kejaksaan membantu Pemko Medan dalam mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah Kota Medan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemko Medan, Selasa (27/4/2021), di Ruang Rapat III, kantor Wali Kota Medan.

Dihadiri Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar dan Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah Bobby Nasution mengharapkan dukungan KPK dan Kejari agar Pemko Medan dapat memungut retribusi maupun pajak dari berdiri dan beroperasinya Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan.

Bobby Nasution mengatakan, Mall Centre Point belum memiliki IMB dengan nilai retribusinya mencapai Rp.175 miliar lebih. Selain itu, pajaknya, termasuk PBB, beberapa tahun belum juga dibayar.

Lebih lanjut, Bobby menyebutkan bahwa belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT KAI. Namun, Mall Centre Point itu sudah beroperasi dan berpotensi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bobby berharap upaya optimalisasi PAD membutuhkan konsolidasi penguatan internal dan pelaksanaan program yang sedang dijalankan guna perubahan yang baik dalam masyarakat.

“Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan Forkopimda untuk dapat membantu Pemko Medan,” kata Bobby.

Menurutnya, Pemko Medan membutuhkan bantuan Kejari Medan, sehingga dapat memenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko Medan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memaparkan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasn tindak pidana korupsi.

Disebutkannya, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat.

“Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik,” ucap Lili.

Lili juga menyebutkan tujuh tindak korupsi yang harus dihindari. Ketujuhnya adalah menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap.(Jai)