Seorang Bocah Dianiaya Ayah Tiri di Rohil, Disundut Api Rokok dan Dicubiti

JELAJAHNEWS.ID – Seorang ayah tiri inisial Miswadi alias Adi (39) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau tega membakar anak dibawah umur hingga mengalami pelepuhan, Rabu (17/8/2022) pukul 09.00 WIB.

Bukan hanya membakar, warga Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil juga mencubiti paha anaknya hingga memerah.

Mengetahui anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban Meri Yana melaporkan peristiwa kekerasan anak tersebut ke Polsek Panipahan, Polres Rohil, Kamis (18/8/2022).

Kapolsek Panipahan, AKP Heppy Yendri memerintahkan unit reskrim untuk melakukan mengecek TKP. Saat dicek, polisi melihat seorang pria di TKP diduga sebagai pelaku kekerasan anak dibawah umur tersebut.

Tak berapa lama, terduga pelaku itu langsung diamankan ke Polsek Panipahan, sebelumnya pelaku sudah di interogasi dan mengakui seluruh perbuatannya. Kini pelakunya sudah ditahan polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, melalui Kasi Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi awak media membenarkan laporan tindak pidana kekerasan tersebut.

Awal mula diketahui peristiwa, Rabu (17/8/2022) pagi, dimana ibu korban atau pelapor mengajak korban membeli jajanan kewarung. Usai membeli jajanan pelapor kembali kerumah bersama korban dan kemudian pergi meninggalkan rumahnya.

Tiba-tiba ibu korban melihat kaki anaknya sebelah kanan sudah melepuh. Melihat itu ia bertanya kepada anaknya ‘Ini kenapa Bonsu’ menunjuk luka di kakinya.

Korban menjawab ‘kena rokok sama kena cubit dibuat papa Adi’. Lalu ibunya bertanya lagi ‘yang mana kenal cubit sama papa Adi’, dijawab anaknya ‘dipaha’.

Selanjutnya ibunya mengecek bekas cubitan tersebut, bahwa benar di paha anaknya banyak bekas cubitan dan korban sudah beberapa kali menerima penganiayaan dari ayah tirinya.

“Korban mengalami luka dibagian kaki sebelah kanan dan luka di bagian paha kiri dan paha kanan, karena merasa tidak senang maka dilaporkan ke Polsek Panipahan,” kata Juliandi, Sabtu (20/8/2022).

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (JN/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *