Pemberian BLT Pekerja Akan Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima

JAKARTAMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bantuan langsung tunai (BLT)  berupa subsidi upah untuk pekerja bergaji di bawah Rp.5 juta langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa perantara perusahaan ataupun pihak ketiga.

Karenanya, Ida menyebut BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) tengah mendata nomor rekening penerima bantuan agar BLT dapat langsung ditransfer.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah pendataan. Pengumpulan data rekening, karena nomor rekening langsung ke penerima, tidak melalui siapa-siapa. Itu yang sedang dikerjakan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ida, belum lama ini.

Lebih jauh dikatakannya, pekerja yang tercatat di BP Jamsostek tak perlu lagi mendaftarkan diri untuk menerima BLT. Sebab, pelacakan dilakukan melalui ID kepesertaan. Sehingga mereka yang memiliki ID, otomatis berhak menerima BLT sebesar Rp.600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa hanya pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp.5 juta lah yang berhak menerima bantuan tersebut.

“Ini (penerima) yang di bawah Rp.5 juta, memang (dalam) peraturan permenaker di bawah Rp.5 juta,” pungkasnya.(cni)