Kejari Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi Disdik Padangsidimpuan

P.SIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (PSP) terus mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesenian tradisional untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun anggaran (TA) 2020 di Dinas Pendidikan (Disdik).

Bahkan, Kepala Kejari (Kajari) Psp, Hendry Silitonga, SH MH, yang didampingi Kasi Pidsus, Yuni Hariaman, SH MH kepada awak media, mengaku telah memeriksa sejumlah pihak di antaranya, Kadis Pendidikan Kota Psp.

Selain Kadis Pendidikan, pihaknya juga memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di lingkungan Disdik Psp.

“Kita terus mendalami kasus (dugaan korupsi pengadaan alat kesenian SD dan SMP TA 2020) ini, mulai dari proses perencanaan hingga pengadaannya,” tegasnya kepada awak media, Rabu (4/8/2021).

Kajari menegaskan, tidak menutup kemungkinan, kasus dugaan korupsi itu akan menyeret aktor intelektual lain yang terlibat.

“Intinya, sedang kita dalami. Kami mohon dukungan serta doa dari masyarakat agar kasus dugaan korupsi ini diselesaikan secara profesional,” sebutnya.

Sebelumnya, pada Selasa (29/6/2021) lalu, Kejari telah layangkan surat pemanggilan ke PPK, Bendahara, dan PPHP Disdik Kota P.sidimpuan. Pemanggilan itu guna meminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi alat kesenian tradisional SD serta SMP TA 2020 sebesar Rp2,9 miliar di Disdik Kota P.sidimpuan.

Dikarena mangkir dari panggilan pertama, penyidik Pidsus Kejari kembali layangkan surat panggilan kedua kepada pihak yang bersangkutan itu untuk hadir pada Selasa (6/07) di Kantor Kejari Psp. Pemanggilan kepada para pihak itu, masih dalam tahapan pengumpulan data serta keterangan.

Sebab para pihak yang dimaksud, dianggap mengetahui proses pengadaan alat musik tradisional SD dan SMP TA 2020 di Disdik Kota Padangsidimpuan. Kasus dugaan korupsi itu sendiri berawal dari laporan masyarakat. Selain itu, dugaan juga mengarah pada tender fiktif di kegiatan pengadaan peralatan seni budaya sekolah dasar (SD).

Adapun diketahui Pagu anggaran pada tender fiktif di kegiatan seni budaya SD itu yakni senilai Rp696 juta TA 2020 serta terdapat pengadaan barang yang hampir sama di Disdik Padangsidimpuan yakni, pengadaan alat kesenian senilai Rp2,25 milliar yang total keduanya adalah senilai Rp 2,9 milyar lebih. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *