Instruksi Perwal Tidak Diindahkan Kantor Camat Angkola Julu

JELAJAHNEWS.ID,P.SIDIMPUAN – Kantor Kecamatan Angkola Julu belum maksimal menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 sesuai instruksikan Wali Kota Padangsidimpuan, Senin (18/01/2021).

Hal ini terlihat saat pewarta berkunjung, di kantor Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, di mana pegawai didapati tidak menggunakan masker dan tempat pencucian tangan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona.

Diketahui, Wali Kota Padangsidimpuan telah mengeluarkan perwal Nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, dan satuan pamong praja bersama instansi lainnya rutin gelar operasi yustisi guna penegakan perwal yang dimaksud.

Camat Padangsidimpuan Angkola Julu Muhammad Ridwan Ritonga,S.Sos saat di konfirmasi awak media mengatakan, mengenai tempat pencucian tangan sudah ada kita sediakan sebelumnya, tapi saat ini tempat pencucian itu mungkin lagi di pakai untuk acara Adat Margondang boru di Desa Joring Natobang.”

Bahkan ke desa dan dusun juga sudah menyediakan tempat pencucian tangan dan hari ini ada acara Horja di Joring Natobang dan Kepala Desa tersebut sudah menyurati agar melaksanakan prokes untuk antisipasi penyebaran covid-19,” ujar Camat ke pewarta.

Mengenai pengunaan masker, sambung camat, sudah dihimbau kepada masyarakat dan memberi sanksi sosial seperti push up setelah itu mengarahkannya agar menggunakannya.

“Prokes disini belum maksimal, tapi ke depannya kami akan memaksimalkan Pokes sesuai Perwal Kota Padangsidimpuan,” ucapnya.

Dalam acara adat “Margondang”, di Desa Joring Natobang yang berdekatan dengan kantor camat didapati warga tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak di antara sesama warga, sebagaimana terlihat oleh awak media, hal tersebut dibenarkan warga berinisial “ML” saat di konfirmasi.

Selanjutnya pewarta juga menanyakan kepada warga tersebut apakah mengetahui perwal Nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada ML, akan tetapi masyarakat tersebut acuh tak acuh.

Sementara itu tokoh masyarakat inisial IR sangat menyayangkan dengan hal tersebut, dimana warga tidak mengindahkan perwal nomor 28 tahun 2020 begitu juga dengan instansi pemerintah hendak menerapkan aturan 3 M (mencuci tangan,memakai masker dan menjaga jarak).

“Jika ada perorangan maupun instansi yang tidak mematuhi maka sewajarnya diberi sanksi tak terkecuali apabila seorang Camat yang seyogyanya memberi contoh ditengah masyarakat,” ungkapnya.(Irul Daulay)