Ground Breaking Sport Center Disebut Langkah Mundur Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN II

MEDANKuasa hukum enam aktivis antikorupsi yang melaporkan sejumlah pejabat dan menteri ke KPK, Raja Makayasa Harahap, menilai rencana Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi melakukan ground breaking pembagunan sport center di atas lahan eks HGU PTPN II di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, merupakan langkah mundur dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Menurutnya, saat rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah menteri termasuk Gubsu, Edy Rahmayadi pada 11 Maret 2020 lalu, arahan Presiden sangat jelas yakni memerintahkan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN mengeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah. Sehingga tanah eks HGU PTPN II betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau inventarisasi dan verifikasi ulang oleh pemerintah provinsi.

“Tolong betul-betul ada inventarisasi, verifikasi ulang,” ujar Raja menirukan ucapan Jokowi, Rabu (13/8/2020).

Upaya ground breaking yang dipaksakan ditengah pendemi wabah Covid 19, dinilai Raja hanya upaya memperlihatkan progress pembangunan sport center yang mana lahannya sudah dibeli Pemprovsu kepada PTPN II sebesar Rp.152 miliar dimasa Dirut PTPN II, M. Iswan Achir.

“Pembelian atau istilah PTPN II uang ganti rugi senilai Rp.152 miliar itu masih bermasalah. Karena semua proses itu, kami dengar dari sumber kami disaksikan oleh notaris dan sudah dimintai keterangan oleh komisi anti rasuah (KPK),” ujar Raja.

Raja pun menilai ada tiga hal yang menjadi fokus perhatiannya sebagai kuasa hukum enam aktivis antikorupsi yang melaporkan sejumlah pejabat ke KPK terkait lahan eks HGU PTPN II tersebut, yakni pertama, tidak ada hal urgent terhadap pembangunan sport center.

Apalagi rakyat masih butuh keseriusan negara juga Pemprovsu dalam penanganan Covid 19 yang semakin banyak memakan korban jiwa. Kedua, Pemprovsu harus taat hokum, sebab masyarakat pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan lahan sport Centre telah menang hingga Mahkamah Agung.

“Lalu yang ketiga, kami menagih janji dan keseriusan KPK untuk mengawasi pimpinan Sumut agar terhindar dari hattrick terjerat korupsi,” ungkapnya. (IP)