Granat Apresiasi Kejari Medan, Tiga Terdakwa Narkotika Dihukum Mati

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan menerima audensi Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Medan, Jumat (26/4/2021).

Selain bersilaturahmi Granat juga mengapresiasi kinerja Kejari memberantas kejahatan Narkotika, dengan memberi hukuman mati kepada 3 terdakwa kasus Narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah,SH.MH mengucapkan terimakasih atas kunjungan Granat Kota Medan dan akan mendukung terbentuknya BNN Kota Medan.

“Sama-sama kita mendorong terbentuknya BNN Kota Medan yang belum ada. Kami akan mendorong Pemerintah Kota Medan segera, karena ini sangat-sangat dibutuhkan. Baik dari jumlah perkara maupun permasalahan-permasalahan yang ada. Sudah sepantasnya dan selayaknya BNN Kota Medan ada,” tutur Kepala Kejari Medan, saat menerima pengurus Granat Medan.

Terkait jumlah hukuman mati terhadap bandar Narkoba, tambah Kejari, pihaknya mengatakan ada 16 orang tahun 2020 dan 3 orang di awal tahun 2021.

“Tuntutan hukuman mati sekitar 16 orang, dan terakhir 3 orang belum lama ini yang dituntut mati belum tentu diputus mati. Ada juga yang diputus seumur hidup. Karena kita tuntutan mati membutuhkan pertimbangan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Granat Kota Medan, Raja Makayasa Harahap, SH mengapresiasi Kejari Medan yang telah menerima kedatangan pengurus Granat Kota Medan.

Dikatakannya, Granat bertujuan untuk mengedukasi penyuluhan dan pencegahan merembesnya narkoba di masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan.

“Kami ingin mendorong para penegak terkait untuk membuat kantor BNN Kota Medan. Mengingat Kabupaten lain sudah ada, hanya Kota Medan belum terbentuk,” imbuh Raja.

Raja berharap komitmen memberantas Narkoba di Kota Medan dapat didukung oleh semua pihak, terutama Kejari Medan.

Tak lupa, Raja mengapresiasi Kejari Medan telah menuntut mati 3 orang terdakwa pidana Narkotika jenis sabu seberat 40 Kg.

Diakhir audensi pengurus Granat Kota Medan mengapresiasi Kejari dengan memberi sertifikat penghargaan.(Jai/rel)