DPRD Medan Godok Ranperda, Fasum Diwajibkan Sediakan Mushola

MEDANDPRD Kota Medan menginisiasi sebuah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyediaan Tempat Ibadah Muslim di Fasilitas Umum (Fasum) dan Komersial di Kota Medan.

Ranperda nantinya di harapkan, mewajibkan seluruh Fasum dan Komersial di Kota Medan untuk menyediakan mushola sebagai tempat beribadah bagi masyarakat beragama islam.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis (foto), menjelaskan apabila nantinya Ranperda tersebut di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka tidak ada lagi alasan bagi pengelola Fasum dan Komersial di Kota Medan untuk tidak menyediakan Mushola bagi umat islam agar dapat beribadah di lokasi-lokasi yang di maksud.

“Nantinya setiap tempat usaha wajib menyediakan mushola, tidak boleh tidak. Bahkan di tempat hiburan sekalipun, mereka juga wajib menyediakan mushola, karena itu merupakan bagian dari tempat komersial juga,” ucap Rizki, Minggu (11/3/2021).

Di jelaskan Rizki, usulan atau inisiatif Ranperda tersebut berasal dari internal DPRD Medan yang terdiri dari 2 Fraksi dan 6 anggota DPRD Medan.

Saat ini, Ranperda tentang Penyediaan Tempat Ibadah Muslim pada Fasum dan Komersial di Kota Medan itu juga sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) yang di sahkan Senin (8/3/2021) yang lalu.

“Kita berharap nantinya, semua Fasum dan Faliitas Komersial harus menyediakan Mushola. Selama ini, hasil pantauan kita di sejumlah Fasum dan lokasi usaha komersial, masih banyak yang tidak menyediakan Mushola. Paling umumnya itu restoran atau cafe, banyak sekali gang tak punya Mushola,” jelasnya.

Di jelaskan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan itu, nantinya Mushola yang di sediakan bukan hanya ada, melainkan juga harus layak, sehingga setiap umat islam yang ingin menunaikan sholat dapat menunaikan ibadahnya dengan aman dan nyaman.

“Nantinya dalam Perda kita berharap supaya Mushola yang di sediakan bukan sekadar ada, tetapi juga harus layak. Mulai dari letaknya yang bukan di Basement, kapasitas jamaahnya harus memadai, ketersediaan air wudhu yang mudah di akses, ketersediaan mukena yang bersih, dan sebagainya. Intinya masyarakat butuh mushola yang representatif,” jelasnya.

Ketua Komisi III ini juga menekankan, jika Ranperda itu sejatinya bukan sebuah beban yang diciptakan bagi para pengelola Fasum dan Fasilitas Komersial di Kota Medan. Pasalnya, ketersediaan Mushola yang representatif di Fasum dan Komersial justru akan menjadi Selling Point (nilai jual) bagi tempat itu sendiri. Alhasil, pengelola justru akan diuntungkan dengan keberadaan mushola tersebut.

“Misalnya di restoran A dan restoran B makanannya sama-sama enak dan harganya relatif sama. Tapi di restoran A musholanya tidak ada, ataupun ada tapi tidak layak. Sedangkan di restoran B, musholanya nyaman. Ini kan jadi selling point, ada nilai plus, toh pengelola juga yang akan diuntungkan,” tuturnya.

Apalagi jelang bulan Ramadhan seperti ini, lanjut Rizki, pengunjung pasti akan mencari restoran yang memiliki mushola yang lebih representatif, agar para pengunjung bisa sholat Maghrib berjamaah di restoran itu sehabis buka puasa bersama.

“Bila sudah di sahkan, ini akan menjadi Perda yang sangat bermanfaat. Dan nantinya kita harapkan, agar Pemko Medan dapat segera menerbitkan Perwalnya,” lanjutnya.

Rizki juga menerangkan, setelah Prolegda di sahkan, pihaknya di Bapemperda juga akan mentabulasi Ranperda mana saja yang akan menjadi prioritas utama untuk di bahas. Pembahasan dapat di lakukan melalui panitia khusus (Pansus) ataupun lewat Komisi.

Dari 28 ranperda yang di sahkan dan masuk kedalam Prolegda, hanya sekitar 6 Ranpeda yang sifatnya baru. Selebihnya, merupakan lanjutan dari prolegda 2020 yang belum sempat di bahas. Hal itu terjadi karena di tahun 2020 banyak pengurangan aktivitas akibat pandemi covid-19. Sedangkan di tahun ini, dengan adanya program vaksinasi, maka di prediksi ada lebih banyak kegiatan pembahasan Ranperda yang bisa di lakukan.

MUI Minta DPRD Medan Prioritaskan Ranperda Penyediaan Tempat Ibadah

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof Mohd Hatta, meminta DPRD Medan untuk menjadikan Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah umat islam di fasilitas umum dan komersil menjadi skala prioritas utama untuk dibahas.

“Memang kalau di lihat saat ini fasilitas umum banyak yang belum menyediakan tempat ibadah umat islam. Ada jug yang menyediakan, hanya tempatnya kurang representatif, contoh hotel dan mall. Makanya MUI mendorong itu supaya di bahas dan menjadi skala prioritas,” ucapnya.

Hatta menyebut penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum sudah di atur oleh UU, salah satunya yang berkenaan dengan pelayanan keagamaan.

“Jadi kita setuju betul (ranperda itu), karena sudah sejak lama kita usulkan,” terangnya.

Hati pun mencontohkan Fasum dan Fasilitas komersil seperti Mall, Restoran, maupun hotel yang sembarangan menyediakan tempat ibadah umat islam.

“Kayak mall, hotel, harusnya mereka membuat mushola, tidak di taruh asal-asalan seperti di basement yang menyatu dengan tempat parkir. Seharusnya masalah kesejahteraan keagamaan, ini di prioritaskan, jadi kita setuju betul. Kita mendukung ranperda ini. Kalau di minta untuk memberikan masukan, kita (MUI Medan) siap,” pungkasnya.

Seperti di ketahui, DPRD Medan telah menggelar paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2021 di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (8/3) yang lalu.

Dalam Paripurna tersebut, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyepakati 28 jenis Ranperda yang akan di usulkan dan di bahas sehingga dapat menjadi Perda di Tahun 2021.

Dari 28 jenis Ranperda, terdapat 16 Ranperda yang merupakan usulan atau inisiatif dari lembaga eksekutif di Pemko Medan, sedangkan 12 usulan lainnya merupakan usulan lembaga legislatif di DPRD Medan, salah satunya Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersial. (rel)