Copot Kepala Dishub, DPRD Medan Minta Pelaku Pungli UPT PKB Amplas Ditangkap

MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak minta tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) turun mendalami dugaan praktik Pungli di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Unit Pelayanan Terpadu Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) – KIR Amplas.

Paul Simanjuntak asal politisi PDI P itu minta petugas Saber Pungli segera menangkap oknum Dishub Medan yang melakukan pungli terhadap pemilik kendaraan saat pengurusan speksi KIR di UPT PKB Amplas. “Itu keterlaluan, saat sekarang masih ada yang berani melakukan pungli. Oknum itu harus di tindak tegas agar ada efek jera,” tegas Paul Mei Anton Simanjuntak (foto) dengan sangat respon kepada wartawan saat di hubungi, Kamis (25/2/2021).

Terkait hal itu, Paul juga minta pertanggungjawaban Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar terkait ulah anggotanya. “Kepala Dinas, Kepala Seksi dan Ka UPT harus tanggungjawab. Karena sangat di mungkinkan tindakan pungli merajalela karena ada pembiaran dari atasan Kepala Dinas. Saya yakin Walikota baru Bobby Afif Nasution akan respon menyikapi kasus ini dan mencopot Kepala Dinas,” tandas Paul.

Paul selaku Ketua Komisi IV DPRD Medan yang konterpatnya Dinas Perhubungan akan segera memanggil Dinas terkait untuk di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal itu, di lakukan guna mendorong Dinas terkait untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan memaksimalkan pengawasan di lapangan sehingga tidak sampai melakukan pungli

Sebagaimana di ketahui, sejumlah pemilik kendaraan angkutan penumpang dan barang mengeluhkan mahalnya biaya uji kendaraan bermotor/KIR di Dinas Perhubungan Kota Medan UPT Terminal Amplas.

Bahkan, di UPT PKB Amplas kerap terjadi pungutan liar (pungli) yang di lakukan oknum petugas Dishub berdalih kekurangan dan kelengkapan fisik kendaraan.

Seperti yang keluhkan Junaidi saat mengurus Uji KIR kendaraan angkutan barang BK 92XX CS jenis box, Rabu (24/2/2021) di UPT Terminal Amplas kepada wartawan menyebut, dia harus membayar Rp 120.000 dengan alasan biar di percepat. Pada hal kata Jun untuk biaya resmi KIR hanya Rp 61.500.

Begitu juga korban pungli pemilik kendaraan angkutan barang jenis Pickup BK 97XX ER saat urusan speksi Rabu 24 Pebruari 2021. Pemilik kendaraan Mula Jadi Hasugian mengaku sasaran pungli Rp 500 ribu oleh oknum petugas untuk pengurusan pembuatan speksi baru karena kendaraan miliknya baru 3 bulan beroperasi.

“Saya bayar Rp 500 ribu ke petugas oknum loket agar urusan speksi keluar. Awalnya di minta Rp 750 ribu dan akhirnya nego. Tetapi Petugasnya tidak dapat memberikan rincian ketika saya tanya. Bahkan, bukti tanda terima berupa kwitansi pun ketika saya minta tidak di kasih, ” papar Hasugian.

Kepada wartawan, Hasugian berharap aparat terkait menindak petugas yang melakukan pungli guna memberi efek jera. Bahkan Hasugian berharap agar uangnya Rp 500 ribu yang di serahkan supaya di kembalikan. (red/jai)