Tegas, Kejaksaan Akan Panggil 341 Badan Usaha yang Nunggak Iuran Jamsostek

JELAJAHNEWS.ID – Tak kurang 341 Badan Usaha di Kepulauan Nias menunggak iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Akibatnya Jaksa akan segera memanggil pihak perusahaan tersebut.

Sementara langkah awal telah dilakukan dengan cara menyurati perusahaan dan mengingatkan agar memenuhi segala kewajiban sebagai pemberi kerja.

“Kita akan terus melakukan persuasi, agar badan usaha itu segera melunasi kewajiban bayar iuran. Semua ini agar tenaga kerja dapat terlayani dengan baik saat terjadi klaim,” kata Sanco Simanullang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan, Rabu (12/10/2022) siang.

Kemudian, jika himbauan tidak digubris dan persuasi tidak berhasil, maka Jamsostek akan meminta bantuan non-litigasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Ya, mediasi akan dilanjutkan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait dengan penguatan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Sanco.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nias, Sugiyanto juga mengatakan masih terdapat 341 pemberi kerja belum patuh membayar iuran dengan total Rp 588.547.895.

“Masih banyak pemberi kerja yang belum membayar iuran tepat waktu. Ini menyebabkan adanya tunggakan iuran, muaranya hak-hak pekerja bakal terganggu,” katanya.

Karenanya pihaknya akan terus memberikan edukasi tentang kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, mendaftar dan membayar iuran tepat waktu.

Terkait pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana kepada yang tidak patuh, tegas Sugiyanto akan dilakukan sebagaimana mekanisme perundang-undangan.

Perpanjangan MOU (Memorandum of Understanding)

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Kamis (6/10/2022) lalu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan melakukan penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Penandatangan diwakili Sugiyanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunung Sitoli dengan Damha, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dan Rabani M. Halawa, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gunung Sitoli Satria Putra Dharma Zebua, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nias Selatan Yaatulo Hulu, Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan Muhammad Faisal Rizky dan Leider Tirta Yohanes Silalahi, dan Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Gunung Sitoli, Daniel Andreo.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Damha mengungkapkan tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

“Kami menyambut baik perpanjangan kerjasama ini, kita siap tindak lanjut terhadap pengawasan dan kepatuhan membayar iuran untuk memastikan terlaksananya jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Damha.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa menyampaikan bahwa pihaknya komitmen menyelamatkan uang negara lewat iuran Jamsostek.

“Menyelamatkan uang negara merupakan bagian tugas kami dalam menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Kami berkomitmen untuk memperkokoh sinergi optimalisasi perlindungan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Rabani.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gunung Sitoli, Sugiyanto mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dikatakan Sugiyanto, kerjasama dengan Kejaksaan merupakan implementasi dari kerjasama pusat, lantaran Kejaksaan memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan Undang-Undang.

“Kami himbau agar para pelaku usaha segera memenuhi tunggakan iuran, semuanya untuk memastikan jika terjadi resiko dapat dilayani dengan baik,” ujar Sugiyanto. (JN-BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *