Kejari Toba Naikkan Status Korupsi ASN

JELAJAHNEWS.ID,TOBA – Semenjak Kepala Kejaksaan Negeri Balige di Toba dijabat oleh DR.Robinson Sitorus,SH,MH, ia telah menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kab.Toba.

Bahkan, secara khusus perkara kasus korupsi di tiga instansi berbeda di Pemkab Toba Samosir, walaupun dalam situasi covid-19, Kejari tetap mengikuti pada system penanganan kasus korupsi.

Dari berbagai kasus tersebut, 1 (satu) perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan akan putus pada Kamis (11/6/2020), 1 (satu) kasus masih Pra Penuntutan dan akan masuk dalam tahap penuntutan sedangkan 1 (satu) kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dan akan segera menetapkan tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Toba, Robinson Sitorus ketika ditemui wartawan di ruang kerja Kasi Intel, Rabu (10/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Adapun ketiga kasus korupsi tersebut terjadi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas PUPR, dan Dinas Pariwisata.

Disebutkan, Padat karya merupakan Kasus korupsi di Disnaker Toba dengan pagu anggaran sebesar 1,7 Miliar yang bersumber dari APBD Tobasa tahun 2018.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Tobasa telah menetapkan dua orang tersangka yakni TS dan NS.

‘Tersangka TS dituntut 7 tahun penjara dan NS dituntut 6 tahun penjara.
Dan besok kedua tersangka ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Kajari.

Demikian juga Kasus korupsi di Dinas PUPR merupakan proyek pembangunan jalan Amborgang -Sampuara dengan pagu anggaran sebesar 4,4 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan tahun anggaran 2017.

Di kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka inisial BS dan rekannya FH. Saat ini kata Robinson, masih tahap Pra Penuntutan dan persiapan Tahap 2 (Penuntutan).

“Saat ini, kita sedang menangani kasus dugaan korupsi pada Dinas Pariwisata.
Sejak empat hari yang lalu penyidik Kejaksaan Toba sudah meningkatkan pada tahap penyidikan, dan kita akan segera menetapkan tersangkanya,” ungkap Robinson.

Dalam kesempatan yang sama terkait proses persidangan kasus pemukulan yang dilakukan Kades Silaen BS, terhadap salah seorang warganya yang berprofesi sebagai buruh tukang,RS(40), Robinson mengatakan kasus tersebut akan disidangkan secara online, Senin (15/6/2020) pukul 11.00 WIB.

“Bukan kita tidak melakukan pemanggilan terhadap korban, namun karena pelaku mengajukan eksepsi dan sudah menjalani dua kali persidangan, maka persidangan selanjutnya menunggu keputusan Hakim atas eksepsi yang diajukan tersangka, apakah nanti diterima atau tidak,” ujar Kajari mengakhiri. (LamS)