Isu Pemakzulan Presiden, Projo Sumut: Narasi Menyesatkan

JELAJAHNEWS.ID – Projo Sumut menganggap isu pemakzulan Presiden Joko Widodo merupakan bentuk pembodohan publik. Menurut pernyataan resmi, Projo Sumut memastikan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dianggap sebagai upaya menyesatkan masyarakat.

Sekretaris Projo Sumut, M. Hadika Wahyu ST, mengatakan wacana tentang pemakzulan Presiden Jokowi merupakan bentuk pembodohan terhadap publik. Pihak – pihak yang terlibat membangun narasi itu adalah orang orang yang berusaha mencari perhatian dari masyarakat.

“Pemakzulan Presiden dapat dilakukan apabila Presiden secara terbukti melakukan pelanggaran hukum. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 7A. Selama 10 Tahun Pak Jokowi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, tidak pernah sekalipun pelanggaran hukum ini terjadi. Dilihat dari beberapa survei juga, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Jokowi berada diangka 75 – 90 % yang artinya masyarakat sangat merasakan dampak yang positif dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Berdasarkan hal inilah kami menganggap isu yang sedang dibangun itu adalah bentuk pembodohan publik dan menyesatkan masyarakat,” ujar Hadika Wahyu, Rabu (17/1/2024).

Wahyu sapaan akrab Hadika Wahyu mengajak semua pihak untuk tetap fokus pada informasi yang faktual dan berkomunikasi secara bijak.

Selain itu, kata Wahyu, Projo Sumut menegaskan komitmen mereka untuk mendukung kestabilan politik dan membangun negara yang sejahtera.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi dan narasi yang menyesatkan. Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk saling menjaga persatuan dan menjaga kondusifitas menuju pemilu 2024,” pungkas Wahyu.

Seperti diketahui, Isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mencuat. Kabar itu muncul setelah sejumlah tokoh dan masyarakat sipil yang menamakan diri sebagai Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md.

Mereka meminta Mahfud memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024 dalam pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa 9 Januari 2024 itu.(jn/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar