Gubernur Kepri Dinilai “Anak Kandungkan” Perusahaan Tambang Tri Tunas Unggul

JELAJAHNEWS.IDGubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) terkesan “menganakkandungkan”perusahaan tambang pasir kuarsa PT Tri Tunas Unggul (TTU) di Kabupaten Lingga.

Pasalnya moratorium atau pelarangan izin tambang untuk Kabupaten Lingga yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri No.B/650/2/PUPP/2023 tanggal 5 April 2023 terbit dua bulan setelah izin PT TTU diterbitkan oleh ESDM Kepri Cq DPMPTSP Kepri.

Dari data dihimpun, PT TTU pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 yang dikeluarkan Gubernur Kepri Andar Ahmad tanggal 22 Februari 2023 sebelumnya adalah perusahan yang mengelola pertambangan pasir darat. Perubahan perizinan dari komoditi pasir darat ke pasir kuarsa merupakan hal yang berbeda dan bukan merupakan perpanjangan atas izin aktif.

Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau Darwin dalam penjelasannya mengatakan PT TTU adalah perusahan yang memiliki izin aktif dan melakukan perpanjangan pengurusan izin sebelum moratorium diberlakukan.

“Terkait moratorium pertambangan di Kabupaten Lingga, moratorium dilakukan terhadap penerbitan perizinan baru pertambangan di Kabupaten Lingga, sedangkan bagi pemegang izin aktif di Kabupaten Lingga dapat melakukan kegiatan usahanya sesuai tahap IUPnya, sepanjang telah memenuhi kewajiban sebelum memulai kegiatan,” ucap Darwin melalui pesan singkat Whatsapp.

Disinggung apakah penerbitan IUP-OP Pasir Kuarsa PT TTU didahului PKKPR sebagai syarat penerbitan Izin sesuai PP No 5 Tahun 2021 pasal 5 tentang perizinan berusaha berbasis resiko? Mengingat Perda Tata Ruang Provinsi Kepri No 1 tahun 2017 belum mengakomodir wilayah pertambangan di Kabupaten Lingga, Darwin belum dapat memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Terpisah, Senin (29/1/2024), Ketua umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) Ady Indra Pawennari mengatakan, dirinya mendesak Gubernur untuk segera mencabut moratorium mengingat dampak yang ditimbulkan akibat moratorium sangat merugikan para pelaku usaha di bidang pertambangan.

“Sejak moratorium diterbitkan, kami tidak bisa melanjutkan proses perizinan baik itu untuk izin wilayah usaha pertambangan (IWUP), eksplorasi dan PKKPR,” pungkas Ady Indra Pawennari. (JNK/LP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar