DPRD Kecam Keras Pungli di Gedung Adam Malik, Panitia Acara Dicari Polisi

JELAJAHNEWS.ID – Dugaan pungutan liar (Pungli) di area halaman Gedung Adam Malik Kota Padang Sidempuan dalam kegiatan Fashion Putri Muslimah pada Minggu (11/9/2022) lalu, kini panitia penyelenggara dicari polisi.

“Ini kita masih mencari tahu pelaku panita acara yang diduga mengutip parkir itu, untuk kita pertanyakan tentang tiket parkir dari panitia acara Fashion Putri Muslimah,” kata Kasat Intel Polres Padang Sidempuan, Iptu P Gultom.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pungutan liar (Pungli) parkir di area halaman Gedung Adam Malik Padang Sidempuan itu.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Padang Sidempuan, Adianto angkat bicara dan mengecam keras dugaan pungli parkir di area aset milik Pemkot Padang Sidempuan.

“Pungutan parkir yang tidak jelas izinya, harus dilaporkan pihak Dinas Perhubungan untuk ditindak tegas oleh pihak Kepolisian,” kata Adianto, Rabu (14/9/2022).

Ditambahkan Adianto, kutipan parkir kepada pengunjung Gedung Adam Malik yang menggunakan kupon dengan stempel panita Fashion Putri Muslimah, seharusnya berstempel dari pihak instansi terkait seperti Dinas Perhubungan.

Setiap kegiatan di Gedung Adam Malik, sebut Adianto harus melibatkan instansi Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pendapatan dan kepolisian agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih jelas dan tertib.

Adianto juga mengatakan, Dinas Perhubungan dan Kepolisian seharusnya tahu adanya dugaan pungli parkir liar dalam acara kegiatan yang meresahkan penghunjung.

Oleh karena itu, Ia meminta kepada Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk menindak tegas dugaan pungli parkir di Gedung Adam Malik pada Minggu lalu. Seperti yang disampiakan Kapolres Padang Sidempuan akan mendalami laporan masyarakat atas kasus dugaan pungli dimaksud.

Sebelumnya, panitia kegiatan Fashion Putri Muslimah diduga cari kesempatan untuk mendapat keuntungan “liar” dengan cara memberi karcis atau tiket parkir kepada pengunjung. Biaya parkir sepeda motor dikutip Rp 5 ribu dan mobil Rp 10 ribu. (JN-Irul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *