Dirjen Bea dan Cukai Sumut Musnahkan BMN dari 2019-2020

BELAWAN Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan Kodam l/BB, Pomdam l/BB & Ditkrimsus Polda Sumut.

Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumut, Oza Olavia mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan BMN dari tahun 2019-2020. Dimana BMN tersebut, jelasnya, telah mendapat persetujuan permusnahan dari Dirjen Kekayaan Negara.

Adapun barang yang dimusnahkan, antara lain olahan makanan, kosmetik, bahan makanan, kain gorden, racun serangga dan lain-lain dengan jumlah 6.597 pcs senilai Rp.170.330.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp.49.821.450 (merupakan barang yang terkena larangan dan pembatasan/tidak ada ijin dan sudah kadaluarsa).

Kemudian lagi, ada juga rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.866.480 batang senilai Rp.2.866.480.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.2.228.069.600. Lalu, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) illegal sebanyak 141 botol senilai barang Rp.68.737.800 dengan potensi kerugiaan negara sebesar Rp.9.623.250.

“Sehingga total perkiraan nilai barang-barang tersebut adalah sekitar Rp.3,2 millyar dengan potensi kerugiaan negara karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp.2,2 milyar,” jelas Oza.

Selain barang yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara, Oza pun mengatakan ada barang lainnya yang turut dimusnahkan seperti pakaian bekas sebanyak 37 balepress senilai Rp.74.000.000 dengan potensi kerugiaan negara Barang Larangan. Kemudian lagi ada kelapa bulat sebanyak 611 bags senilai Rp.61.434.060 dengan potensi kerugiaan negara Eks. barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), serta Indian Onion/Indian Fresh Big Onion (Bawang Bombay) sebanyak 10.250 Bag senilai 0, dengan potensi kerugiaan negara Eks. barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD).

“Nilai imaterial yang diselamatkan bea dan cukai ini tidak dapat dihitung, karena kerugian yang ditimbulkan jika barang yang akan di musnahkan ini berada di pasar bebas/masyarakat,” terangnya.

Lebih jauh Oza menjelaskan, proses pemusnahan seluruh barang dilakukan dengan cara di bakar pada tungku pembakaran.

“Di bakar di lapangan/Dermaga Kantor KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan,” paparnya.

Oza pun mengatakan bahwa di Sumut, khususnya pesisir Pantai Timur Sumut masih terdapat kemungkinan penyeludupan seperti impor barang illegal, seperti rokok ataupun minuman keras illegal, serta narkotika. Oleh karenanya, pihak Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor KPP Bea dan Cukai yang ada di wilayah Sumut pun bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI, Polri, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.

Pantauan dilokasi, pelaksanaan acara pemusnahan barang milik negara (BMN) pihak Bea dan Cukai tetap menerapkan protokol social distancing guna mencegah terjadinya penyebaran covid-19. Hal tersebut diterapkan mengingat kasus virus Corona yang kini terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. (Rafli)