Bupati dan DPRD Tandatangani Ranperda P-APBD Tapsel 2022

JELAJAHNEWS.ID – Bupati Tapsel Dolly Pasaribu dan DPRD Tapsel tandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tapanuli Selatan TA 2022.

Persetujuan ini ditandatangani oleh Bupati dan DPRD pada sidang paripurna di gedung DPRD Tapsel Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Kamis (15/9/2022).

Bertindak sebagai pimpinan rapat Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang, didampingi kedua Wakil Rahmat Nasution dan Borkat, dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati, Pj Sekda, Sekwan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat se-Tapsel.

Bupati Tapsel menyebut setelah mendengar dan mencermati laporan yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) yang telah mengevaluasi dan memberikan saran serta masukan berbagai koreksi untuk penyempurnaan Ranperda P-APBD tahun 2022.

“Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan yang telah membahas dengan sungguh-sungguh Ranperda P-APBD tahun 2022, melalui Badan Anggaran dan TAPD mulai dari pengajuan draf Ranperda P-APBD 2022 pada tanggal 8 September 2022 yang lalu hingga saat ini,” ucap Bupati.

Tahap demi tahap dalam penyusunan Perda P-APBD TA 2022, sebut Bupati telah dilalui bersama. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyiapkan Ranperda P-APBD TA 2022 dan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran P-APBD TA 2022.

“Akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi sesuai UU No 23/2014 yang ditindaklanjuti PP No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

APBD yang disetujui bersama maka rancangan tersebut akan disampaikan ke Gubernur paling lama tiga hari harus disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi dengan melampirkan perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS P-APBD, yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD.

Adapun Ranperda P-APBD TA 2022 dari hasil pembahasan badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pendapatan Daerah semula Rp 1.324.150.663.414 berubah menjadi Rp 1.439.319.851.063 atau bertambah sebesar Rp 115.169.187.649.

Untuk belanja daerah pada P-APBD TA 2022 semula Rp 1.433 189.018.736 menjadi Rp 1.665.875.155.039 atau bertambah Rp 232.686.136.303.

Untuk anggaran penerimaan pembiayaan Rp 119.185.293.322 menjadi Rp 245.778.137.938, bertambah Rp 126.592.844.616. Pengeluaran pembiayaan Rp 10.146.938.000 menjadi Rp 19.222.833.962 bertambah Rp 9.075.895.962

“Kiranya persetujuan Ranperda P-APBD menjadi Perda ini dapat menjadi masukan yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di tahun-tahun mendatang, dalam pelaksanaan pembangunan demi mewujudkan masyarakat Tapsel yang lebih sehat, cerdas dan sejahtera (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *