Apotik di Sidempuan Dilarang Jual Obat Sirup dan Cair

JELAJAHNEWS.ID – Sejumlah Apotik dan Toko Obat di Padang Sidempuan dirazia dan di monitoring langsung oleh personel Polres Padang Sidempuan serta Dinas Kesehatan Padang Sidempuan, Sabtu (22/10/2022).

Adapun Apotik yang dirazia tersebut diantaranya Apotik Nina Farma, Apotik Sitamiang 1, Apotik Nagabe Jaya, Apotik Mitra Farma, Apotik Surya Perintis, Apotik Ibu dan Anak, Apotik Keluarga, Apotik Rahma, Apotik Kimia Farma, Klinik dan Toko Obat Kasih Bunda, Apotik BPFAK dan Apotik Mutia.

Kegiatan ini dilakukan guna memastikan agar Apotik dan toko obat tak lagi menjual obat berbentuk cair ataupun sirup. Selain itu, memberi pemahaman atau pengertian maupun himbauan agar tidak memajang dan menjual obat yang dilarang.

“Razia seluruh apotek atau toko obat di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan di gelar untuk mencegah secara dini agar tidak menimbulkan korban terhadap anak-anak kita di Kota Salak ini,” kata Kasat Intelkam Polres Padang Sidempuan, AKP P Gultom.

Kegiatan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Surat Edaran itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Murti Utami, tertanggal 18 Oktober 2022.

Gultom menghimbau agar orang tua menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilenglikol (DEG) maupun Etilenglikol (EG) diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak dan bisa mengakibatkan kematian pada anak.

“Diketahui sampai 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut, dan sebanyak 99 anak meninggal dunia, yang diduga akibat menggunakan obat sirup,” ujarnya.

Gultom menerangkan ada lima merek sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM yaitu, Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Selain itu, petugas langsung menanyakan kepada penjaga Apotek terkait Surat Edaran Kemenkes dan mensosialisasikan larangan menjual obat dalam bentuk sirup kepada petugas apotek.

Petugas juga meminta untuk sementara Apotik dan rumah toko tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat Kota Padang Sidempuan.

Menurut Gultom, kegiatan itu akan terus dilakukan bersama stakeholder turun memberikan edukasi baik kepada Apotek, Rumah Sakit, Klinik maupun masyarakat.

“Harapannya agar Kota Padang Sidempuan terhindar dari penyakit ini,” ucapnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63 komentar