Warga Jalan Merdeka Dukung Pengosongan Kios Pedagang di Pasar Pancur Batu

JELAJAHNEWS.ID – Puluhan warga yang berdomisili tetap di Jalan Merdeka Pasar Pancur Batu mendukung penuh rencana Pemkab Deli Serdang untuk mengosongkan kios-kios yang saat ini dipakai pedagang untuk berjualan.

Warga beralasan bahwa di sepanjang Jalan Merdeka itu merupakan jalan umum, serta kios-kios yang berdiri dipakai berjualan dianggap tidak resmi alias ilegal. Karenanya warga mendukung upaya pemerintah untuk mengosongkan atau menertibkan kios tersebut.

“Kami warga yang berdomilisi disini (jalan Merdeka) meminta kios itu dibongkar dan dikosongkan karena itu jalan. Mereka ada tempatnya sesuai SIPTU, dan yang mereka tempati sekarang salah dan bukan disitu,” kata warga Jalan Merdeka, Kecamatan Pancur Batu saat ditemui JELAJAHNEWS.ID, Rabu (7/9/2022) siang.

Warga menyebut masalah ini sudah pernah dibicarakan dengan para pedagang serta menyampaikan bahwa kios-kios tempat mereka berdagang yang ditempati saat ini adalah lokasi jalan. Karena tempat mereka berjualan bukan disitu lokasinya.

Namun, sesuai SIPTU (Surat Izin Tempat Usaha) berada di sebelah sedikit masuk ke arah dalam pasar. Namun para pedagang tidak percaya dan tidak mau pindah karena konon pembelinya sepi.

“Kita sudah jelaskan kepada mereka tempatnya itu salah, tapi tidak percaya dan tidak mau pindah, karena lebih condong tetap disitu karena lebih rame dan kalau masuk ke dalam sudah sepi. Sudah ada tempat mereka disiapkan dan ada sekitar 60 tempat kios yang kosong,” kata warga sembari meminta namanya tidak ditulis dalam pemberitaan.

Sebelumnya, Pemkab Deli Serdang melalui Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara (Sumut) rencana akan mengosongkan lokasi puluhan pedagang di sepanjang Jalan Merdeka Desa Tengah dan Desa Lama.

Para pedagang tersebut sudah diminta oleh Kecamatan Pancur Batu melalui surat resmi nomor 300/667 tertanggal 4 September 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang.

Dalam isi surat tersebut meminta para pedagang agar segera mengosongkan tempat berjualan pedagang paling lambat hari Kamis tanggal 8 September 2022.

Namun berberitahuan pengosongan direspons pedagang dengan tidak setuju. Seluruh pedagang menolak tempat mata pencaharian mereka digusur.

Adapun alasan Pemkab Deli Serdang pengosongan lahan tersebut untuk dilakukan pembangunan pembuatan drainase dan pengaspalan lokasi jalan pedagang yang saat ini berdiri kios-kios.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang belum memberikan pernyataan resmi dan masih menunggu jawaban dari pihak Kecamatan. (JN-BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *