Residivis di Sorong Diringkus Polisi, Diduga Memeras dan Merusak

JELAJAHNEWS.ID – RK alias O, terduga pelaku pemerasan dan perusakan di Kota Sorong, Papua Barat diringkus tim gabungan Mangewang Polres Sorong Kota dan tim Paniki Polsek Sorong Timur, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 12.40 WIT.

Saat beraksi, RK alias O menggunakan senjata tajam dan merusak sebuah kios merah putih di Jalan Selat Saireri Kelurahan Remu Selatan tepatnya di samping terminal Remu Kota Sorong, Papua Barat.

Awal terjadinya peristiwa, Selasa (10/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIT di Jalan Selat Saireri Kelurahan Remu Selatan polisi dapat informasi terduga pelaku berada di sebuah kios milik La Sadika sedang merusak mobil Suzuki warna biru.

Berdasarkan laporan korban La Sadika nomor : B/382/IX/2022/Papua Barat/Polres Sorong kota/Polsek Sorong Timur, polisi bergerak cepat dan melakukan langkah penyelidikan atas peristiwa itu.

Dari LP tersebut, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 11.30 WIT, Kapolsek Sorong Timur Kompol Jandry Danny Sairlela memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Muhtabillah Almuraj untuk segera menangkap terduga pelaku pemerasan dan perusakan.

Lanjut pukul 11.45 WIT Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur Ipda Muhtabillah Almuraj dan tim langsung bergerak cepat menuju Kompleks Pasar Sentral Remu untuk memantau terduga pelaku.

Pada pukul 12.30 WIT polisi dapat informasi bahwa terduga pelaku sedang memalak sopir-sopir angkot diseputar Puskesmas Remu, ia pun didekati dan ditangkap. Setelah itu pukul 12.40 WIT ia diboyong ke Polsek Sorong timur untuk di interogasi.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah sebilah parang yang sering digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Hasil dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, pengancaman dan perusakan mobil korban.

“Pelaku juga merupakan residivis kasus 363 KUHP yang baru saja keluar dari Lapas Kelas IIB Sorong,” kata Kapolsek. (JN/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *