Polisi Musnahkan Narkoba, Mesin Judi dan Botol Minuman Keras

JELAJAHNEWS.ID – Polda Sumut memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal dan mesin judi. Polisi menyebut ribuan botol minuman keras dan mesin judi ini hasil penindakan selama sebulan di 60 titik.

Selain memusnahkan botol minuman keras dan mesin judi, Polda Sumut juga mengungkap 42 kasus tindak pidana narkotika dalam jumlah besar selama kurun waktu empat bulan terakhir, dan polisi mengamankan 72 orang tersangka.

Narkotika yang diungkap berupa sabu seberat 253.097.01 gram, ganja 60.025.07 gram dan pil ekstasi 33.183 butir.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sebagai langkah nyata dalam pemberantas narkoba di provinsi Sumatera Utara.

“Kita ketahui awal terjadinya aksi-aksi kriminal karena faktor penyalahgunaan narkotika,” kata Panca didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin, Selasa (16/8/2022).

Kata Panca untuk mengantisipasi aksi kriminal di masyarakat dalam kurun empat bulan pihaknya berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi.

Tentu dalam pemberantas narkoba dan penyakit masyarakat diharapkan dukungan dari ulama, tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas narkoba. Dan barang bukti narkoba yang diamankan telah dimusnahkan.

Dikatakan bahwa barang bukti sabu 253.097.01 gram dan bila di rupiahkan menjadi Rp 253.000.000.000. Barang Bukti ganja 60.255,07 gram, dan 33.183 butir pil ekstasi, dan 19,96 gram biji ganja.

“Sumetara Utara harus bebas dari narkoba dikarenakan sebagian besar tindak pidana seperti judi dan miras berawal dari pengguna narkotika,” ujarnya.

Panca menekankan ke masyarakat Sumut, agar tidak ada lagi yang bermain judi karena itu merupakan penyakit masyarakat yang menyebabkan masyarakat menjadi bodoh dan miskin.

Dipaparkan Panca bahwa hasil dari dua Minggu Polda Sumut telah mengungkap 60 kasus perjudian dengan 65 tersangka. Khusus untuk Polda Sumut sudah membuka rekening dan memblok rekening sejumlah 107 rekening terkait pengungkapan tindak pidana perjudian di Komplek Cemara Asri.

Kemudian Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes C Wisnu Adji menyebut bahwa barang bukti miras dan mesin judi ini sudah memiliki ketetapan hukum dan melalui persidangan.

Dari sini Polisi mengamankan 65 orang tersangka dan 62 ditahan dan dikenakan pasal 303 tentang perjudian.

“Sedangkan 3 orang tidak dilakukan penahanan karena diterapkan pasal 303 bis,” kata Kombes C Wisnu Adji, Selasa (16/8/2022).

Wisnu mengaku masih banyak barang bukti yang belum bisa dimusnahkan karena belum memiliki ketetapan hukum. Lantaran masih menunggu keputusan pengadilan agar bisa memusnahkan barang bukti judi lainnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 57 mesin judi jakpot, 18 mesin judi tembak ikan, buku catatan, komputer, uang, hp, kartu domino, kartu joker dan beberapa alat tulis untuk merekap.

“Nanti perkaranya dilakukan persidangan dan mempunyai ketetapan hukum yang tetap dan nanti akan dimusnahkan. Jadi itu beberapa hal yang perlu disampaikan,” ucapnya.

Sementara, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengapresiasi kinerja Polda Sumut dan jajaran dalam mengungkap kasus narkoba, judi dan penyakit masyarakat lainnya.

“Untuk mendukung pemberantasan narkoba, judi serta penyakit masyarakat lainnya, saya akan membentuk tim terpadu,” ucap Edy.

Usai diperiksa oleh petugas Labfor, Kapolda Sumut, Waka Polda bersama Gubsu dan Pangdam I/BB dan unsur pemuka agama melanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, miras dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. (JNS/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *