Pemkab Tapsel Gelar Sosialisasi Tingkatkan Layanan Publik ke Masyarakat

JELAJAHNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tahun 2022 di Aula Kantor Bappeda, Jumat (19/8/2022) lalu.

Bupati Tapsel Dolly Pasaribu meminta jajarannya terus meningkat kualitas layanan disimpul kebutuhan masyarakat. Termasuk di era digitalisasi 5.0 saat ini beradaptasi dengan teknologi atau digitalisasi pelayanan.

Sebab inovasi dengan memanfaatkan teknologi harus menjadi budaya kerja, guna mengimbangi tuntutan zaman agar pelayanan publik semakin berkualitas.

“Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih efisien, lebih mudah, lebih baik dan lebih nyaman dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai UU No 25/2009,” kata Bupati dalam sambutannya.

Bupati menekankan kepada seluruh perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik khususnya 5 OPD dan 2 UPT Puskesmas yakni Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Capil, Puskesmas Pargarutan dan Puskesmas Danau Marsabut agar mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik, serius dan melakukan perbaikan untuk pelayanan yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

Bupati menyampaikan, Pemkab Tapsel telah sukses mendapat nilai kepatuhan tinggi dengan angka 91,06 dan berada dalam zona hijau dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Atas raihan tersebut Bupati mengucapkan terima kasih ke Ombudsman RI perwakilan Sumut.

“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, atas penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 kepada Pemkab Tapsel,” ujar Bupati.

Prestasi ini, kata Bupati, tentu sebuah kebanggaan bagi pemerintah daerah dan prestasi ini juga harus menjadi pendorong semangat kepada para pelayan publik agar dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang efisien, cepat, mudah dan bebas dari pungutan liar (pungli).

Disisi lain, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik yang telah berpartisipasi, berprestasi dan optimal dalam pelayan publik selama ini.

“Kita sudah berada di situasi bangkit paska pandemi Covid-19. Segera lakukan adaptasi pelayanan publik di Kabupaten Tapsel yang semakin baik dan berkualitas,” katanya.

Bupati melanjut, bagi perangkat daerah penyelenggara pelayan publik yang belum optimal dan masih belum memenuhi sepenuhnya standar pelayanan publik untuk berbenah, mengingat kebutuhanan masyarakat yang semakin kompleks.

“Teruslah berpacu dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi Farwis Rizky, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tapsel tahun 2022 berdasarkan Surat Kepala Ombudsman RI No. B/2328/PC.05/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 perihal penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang pelayanan publik.

Farwis menambahkan ada beberapa tambahan variabel dan dimensi yang akan dinilai pada tahun ini, yang mana hasilnya nanti berupa opini dari Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayan publik di lingkungan Kabupaten Tapsel dan juga agar setiap hasil penilaian tersebut menjadi bahan koreksi dan perbaikan kita di waktu mendatang.

Kemudian Surat Kepala Ombudsman RI No. B/0035/PC.01.04-02/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 perihal undangan workshop penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan UU No 25/2009 tentang pelayanan publik serta Surat Bupati Tapsel No 005/5237/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tapsel tahun 2022.

Adapun tujuan kegiatan ini, sebut Farwis, untuk memberikan pemahaman dan keterampilan tentang teknis penyusunan standar pelayanan kepada seluruh pelaksana penyelenggaraan pelayanan publik yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tapsel khusus yang terkait pelayanan langsung.

Sebagaimana diketahui bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Harapan kami, agar kita mampu menyusun standar pelayanan publik di masing-masing OPD sesuai tupoksi dan kewenangannya, dan masing-masing OPD dapat menetapkan serta menerapkan standar pelayanannya dengan konsisten,” ujar Farwis.

Sementara bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *