Hindari Mafia Tanah, Ini Pesan BPN ke Masyarakat

JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Masyarakat di ‘wanti-wanti’ untuk tidak pernah menyerahkan sertifikat tanahnya kepada pihak manapun yang tidak dikenal.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Staf Khusus Menteri ATR/ Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi guna menghindari masyarakat dari para sindikat mafia tanah yang memiliki beragam modus untuk mencaplok tanah masyarakat.

“Jangan memperlihatkan sertifikat kepada orang yang tidak dikenal. Jangan menyerahkan, jangan menitipkan kepada orang lain, PPAT atau siapa saja. Sebaiknya simpan di rumah saja,” kata Taufiqulhadi, belum lama ini.

Kalaupun masyarakat khawatir karena sertifikat tanahnya sangat berharga, ia pun menyarankan untuk menyimpannya di Deposito Bank. Demikian pula halnya jika ingin mengurus surat-surat tanah ke Kantor BPN. Taufiqulhadi menyarankan agar masyarakat yang bersangkutan langsung mengurusnya sendiri.

“Kalau mau mengurus ke BPN, lebih baik datang sendiri. Jangan suruh orang lain,” ucapnya.

Layaknya sindikat kejahatan lainnya, Taufiqulhadi juga menjelaskan bahwa mafia tanah melibatkan banyak aktor untuk menjalankan praktik culasnya. Dimana modus yang paling umum, katanya, mafia tanah memalsukan identitas pemilik sertifikat, seperti KTP.

Tak hanya itu, para mafia tanah juga dapat memalsukan girik dan meminta Kepala Desa untuk mengakui girik tersebut sebagai girik yang benar. Bahkan jika digugat ke pengadilan, para mafia tanah ini juga tak segan untuk menyuap aparat pengadilan agar bisa memenangkan perkaranya.

“Mafia itu juga bisa bermain di pengadilan, menyogok pengadilan. Jadi modusnya itu macam-macam,” ungkapnya.

Guna memberantas para sindikat mafia tanah ini, Kementerian ATR/BPN pun terus meningkatkan kerjasama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan melalui Satgas Anti Mafia Tanah. Dimana kerjasama ini telah membongkar sejumlah kasus mafia tanah, salah satunya seperti yang dialami keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka kasus mafia tanah dari tiga laporan polisi yang dibuat keluarga Dino Patti Djalal. Dalam menjalankan aksinya kelompok mafia tanah ini berbagi peran.

Selain itu, terdapat pihak yang bertindak selaku aktor intelektual, pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, bahkan terdapat pihak yang berperan sebagai figur atau yang mengaku pemilik atas tanah dan bangunan, pihak yang mengaku pemilik sertifikat hingga pihak yang berperan sebagai staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). (bsc)