Grebek Kamar Hotel, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

JELAJAHNEWS.ID – Berkat informasi masyarakat, pria inisial YD (20) dijemput polisi dari kamar nomor 208 sebuah Hotel di Kota Padang Sidempuan pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

YD dijemput lantaran sering terjadi peredaran narkotika di lokasi Jalan Sisingamangaraja Kota Padang Sidempuan.

Adapun barang bukti 4 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika gol 1 jenis sabu seberat 0,37 gram, 1 HP warna gold, 1 alat kaca pirex, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, uang Rp150 ribu dan 1 kotak rokok.

Awalnya, polisi menanggapi laporan masyarakat dan bergerak cepat memburu buruannya untuk menangkap tersangka ke Hotel tersebut.

Polisi bergerak cepat menuju kamar Hotel dan menemukan pasangan pria dan wanita didalam kamar.

Untuk proses lebih lanjut polisi menginterogasi tersangka YD dan mengakui semua perannya dan barang bukti merupakan miliknya. (JN-Irul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *