Dua Pelaku Penembak Jamaluddin Diringkus Polres Aceh Utara

JELAJAHNEWS.ID – BT (45) dan PD (41) pelaku penembakan terhadap Jamaluddin (31) ditangkap Polres Aceh Utara dalam dua hari berturut-tutut.

Pelaku BT ditangkap 7 September 2022. Kemudian Besoknya 8 September 2022 PD diringkus juga oleh Polisi.

Jamaluddin warga Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara itu diduga ditembak oleh kedua pelaku pada Kamis (1/9/2022) lalu.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal kepada awak media membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, sebut Riza, awalnya PD mengajak rekannya BT mengisap sabu sebelum menembak korban. Kedua pelaku bertemu di sebuah toko dan membeli sabu seharga Rp100 ribu. Keduanya menghisap sabu di rumah PD.

Usai menghisap sabu BT mengajak PD mencuri di salah satu rumah saksi. Karena kedua pelaku mengetahui di rumah saksi ada uang tunai Rp200 juta. Saat menjalankan aksinya, BT masuk sendirian ke rumah korban dan PD menunggu di sepeda motor.

“Mereka mengisap sabu sebelum mencuri di rumah salah satu saksi. Mereka tau saksi itu membawa uang tunai Rp200 juta ke rumahnya,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, Senin (19/9/2022).

Kemudian Jamaluddin dan rekannya lewat menggunakan sepeda motor. Merasa curiga, Jamaluddin dan adik kembali ke TKP dan melihat BT keluar dari pekarangan rumah saksi, sehingga langsung menahan kedua tersangka sambil menelpon orang tuanya.

Saat itulah, BT mengeluarkan senjata dari pinggang sebelah kanan dan langsung menembakkan ke paha Jamaluddin. Setelah itu BT dan PD melarikan diri.

Saat ini, keduanya sudah ditangkap. Namun, terkait senjata api masih dilakukan pengembangan, lantaran kedua tersangka masih belum mau buka suara dan masih bungkam.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi berupa satu selongsong kaliber 9 mm, satu butir proyektil, dua sepeda motor, tiga unit handphone, tiga potong baju, dua celana, sepasang sandal dan satu topi.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 ayat (4) Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. (JN-r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *