Diduga Gunakan Sabu, 2 Warga Kelurahaan Wek 1 Dibekuk Polisi

P.SIDIMPUAN – Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan membekuk 2 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (26/2/2021).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang di sampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung, Selasa (02/03/2021)

“Benar kita mengamankan REL (40) Warga Jln. Jend Sudirman, Kelurahan Wek I Samora No. 144 Kecamatan P.sidimpuan Utara, Kota P.sidimpuan dan RSS (25) Warga Jln. Sudirman Kampung Salak gang Laccat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada hari Jumat (26/2/2021)”. Lanjutnya.

“Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dan 1 buah botol merk XYLITOL,”ujar Kasat

Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya infromasi yang di terima pihak nya dari masyarakat mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

“Kemudian personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ketempat yang di beritahukan oleh masyarakat dan melihat tersangka sedang berada di depan rumah yang sudah di curigai, setelah di lakukan penangkapan dan di temukan barang bukti tersebut. ujarnya

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna di proses lanjut,”tutupnya ( Irul Daulay)