Bupati Lantik Kepengurusan KPAD Asahan

JELAJAHNEWS.ID, ASAHAN – Bupati Asahan H Surya BSc melantik ketua dan pengurus Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan periode 2021 – 2025 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (28/1/2021).

Pada pelantikan ini Drs H Irsan Kumala MBA dilantik sebagai Ketua merangkap anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan.

Sedangkan untuk Wakil Ketua adalah Awaluddin SAg. Sementara untuk anggota-anggota yang dilantik diantaranya, Zuflina SST, Yasir UI Haque SH dan Muhammad Syafrizal S Sy.

Sementara itu, untuk tugas dan fungsi pada bidang Komisi Perlindungan Anak daerah kabupaten Asahan yaitu sebagai berikut: Bidang pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Drs H Irsan Kumala M BA, Bidang pengaduan Awaluddin S Ag.

Selanjutnya bidang sosialisasi dan advokasi: Yasir UI Haque SH, bidang data dan informasi Muhammad Syafrizal S Sy serta bidang kajian dan telaah Zuflina SST.

Bupati Asahan berharap kepada seluruh pengurus agar dapat menjalankan setiap program kerjanya, dan berperan aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsi khususnya dibidang perlindungan anak di Kabupaten Asahan.

“Saya berharap kepada seluruh ketua,wakil ketua, dan anggota yang telah dilantik agar dapat pro aktif dalam melayani masyarakat khususnya dalam hal mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Asahan, sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dengan memberikan pelayanan profesional serta berkinerja tinggi,” katanya.

KPAD kabupaten Asahan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Bupati untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.

KPAD Kabupaten Asahan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah, memberikan masukan dan usulan kepada Bupati dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak di daerah, memberikan laporan dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak, dan lain sebagainya.(JN/YS)