Banyak Kejanggalan, Sidang Kasus Budi Manurung di PN Balige Panggung Sandiwara?

JELAJAHNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Balige kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencabulan nomor perkara:151/Pid.Sus/2022/PN Blg dengan terdakwa Budi Erianto Manurung, Senin (5/12/2022).

Budi Erianto Manurung didakwa melakukan dugaan pencabulan pada anak tanggal 18 Juli 2022 di Kabupaten Toba Sumatera Utara hingga dilaporkan orangtua korban tanggal 21 Juli 2022 lalu.

Namun sangat disayangkan hingga saat ini terdakwa Budi Erianto Manurung masih menunggu keadilan dan kepastian hukum bagi dirinya dan keluarga.

Usai mengikuti persidangan penasehat hukum terdakwa Paul J J Tambunan, Marthin Van Hof Manurung, dan Riawindo Asay Sormin mengatakan yang memberatkan terdakwa adalah keterangan saksi ahli dalam keterangan tertulisnya di BAP yang disebut ada lecet kemerahan mungkin akibat perbuatan terdakwa.

Lanjut Paul mengatakan setelah beberapa kali ditunda persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli maka kali ini saksi ahli yang melakukan visum itu sudah hadir.

Dalam kesaksian dokter ahli kandungan yang melakukan visum menyebut lecet kemerahan yang ada disekitaran kemaluan anak diduga korban, bisa terjadi jika posisi tindakan pencabulan itu pada posisi berhadapan.

Akan tetapi dalam keterangan anak yang merupakan saksi korban menerangkan bahwa posisinya saat itu berada membelakangi terdakwa.

“Dokter yang melakukan visum itu berkata lecet kemerahan yang ada disekitar kemaluan anak itu hanya bisa terjadi jika pelaku dengan korban saling berhadapan, namun keterangan anak yang merupakan saksi korban, korban membelakangi terdakwa,” ungkap Paul JJ Tambunan dan timnya, Senin (5/12/2022).

Dari kesaksian-kesaksian itu, sebut Paul pihaknya menemukan kejanggalan-kejanggalan, yaitu mulai dari ketika di BAP oleh penyidik kepolisian.

“Penyidik tidak menggandeng psikolog anak dari KPAI atau Instansi-instansi yang benar-benar paham dan ahli dalam menangani kasus-kasus pencabulan,” bebernya.

Bahkan, kata Paul lagi untuk pendamping sosial sebenarnya juga tidak pernah mendampingi saksi pada saat anak proses BAP di penyidikan kepolisian. Akan tetapi dalam BAP terlihat ada tandatangan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Toba.

Hal ini menurutnya terlihat jelas dalam surat Kepolisian Resor Toba kepada Dinas Sosial Kabupaten Toba pada tanggal 28 September 2022, bahkan anak-anak saksi yang hadir dipersidangan tidak mengenali pekerja sosial yang hadir juga dalam persidangan tersebut.

“Kami selaku penasehat hukum terdakwa sangat menyayangkan hal-hal seperti ini bisa terjadi, bagaimana penegakan hukum kita bisa berjalan dengan baik jika oknum-oknum yang seharusnya turut serta seperti tidak serius dalam menjalankan tugasnya,” jelas Paul JJ Tambunan.

Selaku kuasa hukum mempertegas pada Pasal 23 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan anak, bahwa anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi pembimbing kemasyarakatan, orang tua atau orang yang dipercaya anak selaku korban atau saksi, dan pekerja sosial dalam setiap tingkatan pemeriksaan.

Oleh karena itu, ia berharap diperiksanya saksi-saksi dan saksi ahli yang diajukan jaksa sebagai saksi a Charge atau saksi yang memberatkan kliennya sebagai terdakwa dapat membantu hakim yang merupakan wakil Tuhan di Pengadilan Negeri Balige dalam menemukan kebenaran materil dalam kasus yang dituduhkan kepada klien-nya.

Bahkan dari awal kata Paul, sudah banyak tuduhan-tuduhan sadis dan keji terhadap klien-nya sebagaimana yang diposting oleh salah satu akun media sosial yang mengatakan kliennya adalah predator seksual.

“Padahal dalam keterangan saksi ahli yang melakukan visum dan memberikan keterangan dalam persidangan tadi, jelas tidak ada bentuk kekerasan yang terjadi pada anak yang saat ini mengaku sebagai korban,” tegasnya.

Disisi lain, informasi dihimpun dari masyarakat terkait kasus yang menjerat terdakwa Budi Erianto Manurung, konon sebahagian masyarakat menyebutkan bahwa di kampungnya sedang ada masalah keluarga sehingga terdakwa Budi Erianto Manurung menjadi korban.

“Hera adong masalah keluarga dihuta i, gabe keluarga jadi korban [Lagi ada masalah keluarga dikampung ini, maka keluarga jadi korban],” kata SP salah seorang masyarakat. (JN-PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *