Ayah di Kepri Tega Setubuhi Anak Kandung Tuna Rungu hingga Bunting 5 Bulan

JELAJAHNEWS.ID – Polsek Gunung Kijang menangkap HS alias P (56), seorang ayah yang tega setubuhi anak kandungnya Melati (16) gadis tuna rungu dan wicara hingga hamil 5 bulan.

Berbuatan bejat HS alias P warga Kelurahan Kawal Gunung Kijang, Kabupaten Bintan Kepulauan Riau (Kepri) itu terungkap saat konferensi pers di Mako Polsek Gunung Kijang, Senin (17/10/2022).

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono, didampingi Kasi Humas Polres Bintan Iptu M Alson dan Kanit Reskrim Ipda Yofi mengatakan tersangka telah menggauli anak kandungnya sebanyak 3 kali hingga membuahkan benih di rahim anak gadisnya.

Kelakuan tak terpuji itu tercium ketika seorang tetangga menaruh curiga terhadap korban yang sering muntah-muntah. Lantaran takut terjadi apa-apa tetangga tadi memberitahukan kepada ibu korban agar memeriksa ke Puskesmas.

Setelah diperiksa di Puskesmas oleh dokter melalui USG ternyata korban sedang hamil 5 bulan. Ibu korban pun kanget, lalu menanyakan pelaku, akan tetapi malah pura-pura tidak tahu hingga akhirnya ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Gunung Kijang.

Polisi bergerak cepat dan memeriksa beberapa orang saksi maupun korban sendiri, dan hasilnya mengarah ke ayah kandung korban. Pelaku HS alias P dipanggil oleh polisi untuk diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali,” kata Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono, seraya menyebut pelaku setubuhi korban mulai akhir bulan Maret 2022, bulan April 2022 dan terakhir bulan April 2022.

“Dua alat bukti telah terpenuhi dan tersangka ditangkap untuk proses penyidikan. Daat ini tersangka ditahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjut Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf a dan h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (JN-BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *