JELAJAHNEWS.ID, DELISERDANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemberhentian itu dilakukan karena Arief mendampingi anggota KPU non aktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan kepada Arif Budiman selaku Ketua KPU,” kata Ketua DKPP, Muhammad yang membacakan putusan dalam persidangan DKPP di Jakarta, kemarin.
Muhammad menyebutkan, putusan itu paling lama dijalankan tujuh hari sejak putusan dibacakan. Kemudian memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan DKPP tersebut. Dia pun menjelaskan perkara yang melibatkan Arief diadukan warga Tanjung Senang Bandar Lampung, Jupri sebagai pengadu.
Jupri mengadukan Arief Budiman dengan tuduhan mendampingi Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN tanggal 18 Maret 2020. Pendampingan itu dilakukan pada tanggal 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.
Tak hanya itu, Jupri juga menyebutkan bahwa Arief telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya sebagai Ketua KPU pada tanggal 18 Agustus 2020, yaitu mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner KPU.
Dalam sidang, Arief juga membantah tuduhan yang disebutkan Jupri kepadanya. Menurut Arief, kehadirannya di PTUN Jakarta bukan dalam rangka mendampingi Evi mendaftarkan gugatan, melainkan hanya sebatas memberi moril kepada Evi sebagai sesama kolega yang sudah bekerjasama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU. (IP)