Soal Pilkada 2024, KPU Akan Berpatokan Pada UU No. 6 Tahun 2016

JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Terkait soal pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pihaknya tetap berpatokan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Komisioner KPU, Dewa Wiarsa Raka Sandi mengatakan sampai saat ini UU 10/2016 masih berlaku. Oleh sebab itu, pihaknya masih akan mengikuti ketentuan bahwa pilkada digelar serentak bersamaan Pemilu 2024.

“Jika belum ada perubahan atau UU baru, maka KPU akan menjadikan UU yang secara hukum positif masih berlaku sebagai acuan,” kata Dewa baru-baru ini.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan terkati proses revisi UU Pemilu di DPR, khususnya mengenai pelaksanaan Pilkada.  Hal tersebut dikarenakan, posisi KPU ialah sebagai penyelenggara Pemilu.

“Jika nanti terjadi perubahan UU atau dibentuk dan diundangkan UU baru, maka posisi KPU adalah selaku penyelenggara Pemilu dan/atau Pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPU akan memedomani UU yang berlaku,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 menjadi polemik. Pasalnya, dalam draf revisi UU Pemilu yang baru, salah satu poinnya mengatur tentang pilkada berikutnya pada 2022 dan 2023 mendatang, bukan 2024 seperti yang diatur dalam UU 10/2016.

Bahkan, sejumlah fraksi di DPR pun terbelah mengenai ketentuan tersebut. Fraksi yang mendukung agar pilkada serentak 2024 tetap digelar diantaranya PDIP, PKB, dan Gerindra. Sementara, fraksi yang mendukung pilkada dinormalisasi menjadi 2022 dan 2023 diantaranya NasDem dan Golkar.

Dilain sisi, draf revisi UU Pemilu sudah bergulir di DPR. Draf ini rencananya menyatukan dua aturan pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap melaksanakan UU yang sudah ada. (cni)