3 Pria Asal Lampung Ditangkap di Sidempuan, Ini Kasusnya

JELAJAHNEWS.ID – Tiga pria berinisial A (32), S (53) dan RK (41) warga Lampung Tengah, Provinsi Bandar Lampung ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Sidempuan, Selasa (16/8/2022).

Ketiga pria ini ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian handpone (HP) milik korban, Dina Puspita Harahap. Aksi kawanan pencuri ini tertangkap kamera CCTV di TKP.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan ketiga pria tersebut.

Maria mengatakan, modus ketiga kawanan itu berpura-pura sebagai pengunjung atau keluarga pasien di salah satu rumah sakit di Padang Sidempuan. Sasarannya adalah mencuri HP korban di Kota Padang Sidempuan.

“Awalnya korban membuat laporan polisi nomor STTLP/B/232/VII/2022/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara atas pencurian hanndpone,” ujar AKP Maria Marpaung, Kamis (18/08/2022).

Diterangkan Maria, peristiwa itu bermula pada Selasa (05/7/2022) lalu pukul 06:00 WIB. Usai korban menunaikan sholat subuh di rumah sakit Metta Medika Padang Sidempuan, korban melihat kedua HP miliknya sudah hilang. Dua handphone korban merk Iphone13 dan samsung.

Setelah itu korban mengecek Closed Circuit Television (CCTV) rumah sakit dan hasilnya HP miliknya sudah digondol maling. Lalu korban bergegas ke kantor polisi membuat laporan pengaduan.

Polisi menindak lanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan sekaligus mengecek nomor imei HP korban. Dari keterangan saksi polisi melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian.

Alhasil, polisi mendapat informasi para pelaku sedang berada di sebuah kontrakan rumah toko (ruko) di Jalan Baru Bypass Padang Sidempuan Batunadua. Polisi langsung bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Setelah di interogasi ketiga pria dewasa itu langsung ditangkap, Selasa (16/8/2022).

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menceritakan peran masing-masing, ada berperan mengambil HP di ruang rawat inap, ada menunggu di ruang tunggu pasien dan ada menunggu di pintu luar rumah sakit,” ujar AKP Maria.

Sedangkan ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian atau turut serta membantu sehingga dikenakan pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana. (JN-Irul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *