2 Polisi Aktif Ditangkap, Diduga Terlibat Narkoba

JELAJAHNEWS.ID – Dua personel Polri, ES Lahagu (41) dan JYP (42) di tangkap Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias pada Selasa (25/10/2022).

Kedua personel Polri anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lotu, Polres Nias tersebut, ditangkap lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika.

Selain menangkap dua personel Polri aktif, Satresnarkoba Polres Nias juga mengamankan dua orang lainnya, inisal RH (30) dan AFT (27) warga Jalan Kartini, Kelurahan Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan terkait penangkapan dua personel Polri tersebut.

Ia menyebut penangkapan itu dilakukan oleh tim anti narkoba Polres Nias.

“Jadi, awalnya pihak Satresnarkoba Polres Nias menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti,” kata Hadi Wahyudi kepada awak media, Rabu (26/10/2022).

Diterangkan Hadi, pada Selasa, 25 Oktober 2022 sekira pukul 13.56 WIB tim melakukan penyelidikan, dikediaman BG Jalan Arah Desa Awa’ai atau Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli dan di Barak Polsek Lotu.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas melakukan penggerebekan dan ditemukan ada empat orang di TKP.

“Kasus ini masih dikembangkan. Yang jelas, Bapak Kapolda Sumatera Utara akan memberikan hukuman tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dengan narkotika,” ujar Hadi Wahyudi tegas.

Sementara, Kepala Urusan (Paur Humas) Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu ketika dikonfirmasi turut membenarkan adanya penangkapan dua personel Polri atas dugaan narkotika.

“Saat ini kedua personel Polri itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim Seksi Propam Polres Nias,” ungkapnya.

Informasi yang didapat, narkoba ditemukan dari ES Lahagu sebanyak satu buah paket plastik klip transparan diduga berisi serbuk kristal jenis sabu. Dari JYP didapatkan, 7 buah paket plastik klips transparan diduga berisi sabu.

Selanjutnya dari RH dan AFT diamankan satu buah paket plastik klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu. Kemudian menemukan uang sebanyak Rp4,1 juta. Akan tetapi, polisi belum berani membeberkan temuan narkoba tersebut.

“Untuk jumlah barang bukti, kami belum bisa jabarkan dengan detail. Memang ada ditemukan narkoba, tapi jumlahnya belum diketahui secara pasti. Kasus ini masih terus dikembangkan,” ucap Aiptu Yadsen Hulu. (BTM-RF).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *