Jaga Alam , Songsong Masa Depan: Jejak Konservasi INALUM dari Danau Toba hingga Pesisir Batu Bara
Pagi itu, udara di kawasan Danau Toba masih terasa sejuk. Deretan pepohonan yang tumbuh di lereng perbukitan menjadi benteng alami
Ragam
MEDAN – Sejumlah kasus tanah di Sumatera Utara (Sumut) mulai menemukan titik terang usai pertemuan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan A. Djalil dengan Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi dan Forkopimda di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Rabu (29/7/2020). Termasuk persoalan lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.873,06 Hektare (Ha).
Penyelesaian permasalahan tanah yang sudah berlangsung sejak lama tersebut akan dilakukan sesuai skema yang dirancang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Juga ditandatangani kesepakatan bersama antara Pemprovsu, Forkopimda, dan stakeholder terkait tentang koordinasi penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan di Sumut yang disaksikan Menteri ATR, Sofyan A. Djalil.
Gubsu, Edy Rahmayadi berharap dengan adanya skema penyelesaian dan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, dapat segera menuntaskan berbagai persoalan tanah di daerah ini.
“Ini lebih dari 20 tahun permasalahannya dan bila tidak kita selesaikan sekarang seterusnya itu tidak akan terselesaikan, kita harus menyelesaikan ini sekarang,” kata Edy saat Rapat Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumut.
Dalam skema tersebut Gubsu bertugas membentuk Tim Inventaris yang bertugas untuk menetapkan daftar nominative baru.
“Kita sudah membentuk Tim Inventaris untuk mempercepat penyelesaian eks HGU PTPN II pada 30 Juni lalu dan mereka sudah bekerja. Kita tentu terus mendorong dan mendukung tim ini untuk menyelesaikan tugas-tugasnya agar masalah yang sudah sangat lama berlangsung ini selesai,” sebut Edy.
Edy juga ingin masyarakat memiliki kepastian hukum terkait lahan eks HGU PTPN II sehingga konflik bisa dihindari. Hal itu menjadi penekanan Edy karena selama ini menurutnya masyarakat dan pemerintah banyak menghabiskan energi untuk menyelesaikan masalah ini.
“Permasalahan ini sudah banyak menghabiskan energi baik pemerintah maupun masyarakat. Masyarakat demo, ada juga konflik. Jadi, bila ada kepastian hukum hal ini tidak akan terjadi lagi. Kita bisa menggunakan energi dan waktu ke hal yang lain sehingga kita lebih produktif,” tambahnya.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengapresiasi dan bersyukur karena saat ini Pemprovsu telah memiliki skema yang disusun BPN Sumut. Skema tersebut menurut Sofyan siap untuk diterapkan agar menyelesaikan permasalahan tanah di Sumut.
“Sejak tahun 2000 sampai sekarang masalah ini belum selesai. Alhamdulillah, sekarang kita sudah memiliki skema penyelesaian yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Sofyan, usai rapat.
Upaya penyelesaian eks HGU PTPN II hasilnya mulai terlihat. Sebagian masyarakat telah membayar ganti rugi sebanyak 279 bidang tanah dengan total luas 326 Ha. Selain itu, lahan eks HGU PTPN II sebagian juga diperuntukkan untuk fasilitas umum seperti Botanical Garden Pemprovsu, Islamic Centre, SMAN 1 Beringin, Kawasan Industri Pemko Binjai, dan lainnya.
“Tim inventarisasi sudah dibentuk dan sudah bekerja. Kita juga sudah lihat hasilnya sehingga saya optimis ini bisa selesai. Sekarang BPN Sumut juga sedang memproses sertifikasi calon penerima hak. Kita harus sama-sama mendukung proses ini agar cepat selesai. Misi Pemerintah Pusat saat ini adalah semua tanah yang ada di Indonesia harus memiliki sertifikat karena ini masalah fundamental di negara kita,” kata Sofyan.
Selain permasalahan eks HGU PTPN II, rapat ini juga membahas masalah konflik lahan HGU Simalingkar (Kebun Bekala), Sei Mencirim, Kasus Pembangunan Sport Centre, dan juga konflik masyarakat Sarirejo dengan TNI AU.
Terkait masalah HGU Simalingkar dan Sei Mencirim, Sofyan mengatakan akan mengembalikan penyelesaiannya melalui prinsip-prinsip hukum pertanahan. Sedangkan untuk kasus konflik masyarakat Sarirejo dengan TNI-AU diputuskan Lanud akan dipindahkan ke areal lain dan eks Bandara Polonia akan dijadikan lahan untuk pengembangan kota.
“Untuk kasus Simalingkar dan Sei Mencirim itu kita kembalikan penyelesaiannya dengan hukum pertanahan, sedangkan kasus Sarirejo Lanud akan dipindahkan ke areal lain. Kita sudah melihat area yang diajukan yaitu daerah Tandem dan sekitaran Bandara Internaional Kualanamu. Kedua daerah ini layak, tinggal masalah teknisnya saja,” terang Sofyan.
Forkopimda dan stakeholder terkait juga menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Sumut. Kepala kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu), Amir Yanto menegaskan pihaknya siap untuk mendampingi Pemprov Sumut dalam menyelesaikan masalah ini.
“Kami siap untuk membantu, mendampingi dan memberikan masukan hukum kepada pemerintah dalam menyelesaikan masalah pertanahan di Sumut. Kami juga yakin kita bisa mencatatkan sejarah menyelesaikan permasalahan yang sudah lama sekali menguras tenaga dan waktu ini,” tegasnya.
Usai acara, Pemprovsu, Forkopimda, dan stakeholder terkait menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumut.
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi, Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb JH Ginting, Kabinda Sumut, Ruruh Setyawibawa, Pangkosek Hanudnas III Medan, Kolonel Pnb Esron SB Sinaga, Pangdam I/BB, Irwansyah, dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa. Menteri ATR yang juga Kepala BPN RI, Sofyan Djalil menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman tersebut. (IP)
Pagi itu, udara di kawasan Danau Toba masih terasa sejuk. Deretan pepohonan yang tumbuh di lereng perbukitan menjadi benteng alami
Ragam
Lionel Messi kembali menegaskan statusnya sebagai salah satu legenda terbesar sepak bola dunia. Kapten Timnas Argentina itu kini telah mengo
Olahraga
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus memberikan
Ekonomi
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh p
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi
Politik
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/6/2026), berujung ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan
Peristiwa
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah