Jaga Alam , Songsong Masa Depan: Jejak Konservasi INALUM dari Danau Toba hingga Pesisir Batu Bara
Pagi itu, udara di kawasan Danau Toba masih terasa sejuk. Deretan pepohonan yang tumbuh di lereng perbukitan menjadi benteng alami
Ragam
MEDAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim SE menganjurkan agar pengusaha tetap melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau buruh. Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.
” Jangan dijadikan suatu alasan kondisi saat ini untuk tidak membayar THR kepaa pekerja dan buruh. Apapun ceritanya, sesuai dengan perundang-undangan pengusaha wajib membayarkan THR menjelang perayaan keagamaan. Di situ juga diatur sanksi bagi yang tidak membayar THR. Jadi, diminta pengusaha agar mentaati peraturan tersebut,” kata Ketua Hasyim (foto) kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, dalam kondisi saat ini semua terdampak. Namun, yang paling terdampak adalah pekerja dan buruh yang hanya mengharapkan gaji dari perusahaan tempatnya bekerja. “Kalau tempatnya bekerja terdampak dan si pekerja dan buruh tidak bisa lagi berbuat apa-apa hanya harapannya THR, maka si pengusaha harus memberikan THR. Di sinilah kita harus saling bantu membantu dengan sesama,” ujarnya.
Dijelaskannya, Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Oleh karenanya, lanjut Ketua DPRD Kota Medan itu, Permen 6 tahun 2016 diatur bahwa prinsipnya pemberian THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dan buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “Jadi walaupun Pandemi covid- 19, perusahaan tetap wajib membayar THR sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Ya kalau tidak bayar THR kena sanksi lah,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, orang nomor satu di DPRD Kota Medan itu mengatakan, bila pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja dan buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Selain itu, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Hasyim. (rel/Is)
Pagi itu, udara di kawasan Danau Toba masih terasa sejuk. Deretan pepohonan yang tumbuh di lereng perbukitan menjadi benteng alami
Ragam
Lionel Messi kembali menegaskan statusnya sebagai salah satu legenda terbesar sepak bola dunia. Kapten Timnas Argentina itu kini telah mengo
Olahraga
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus memberikan
Ekonomi
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh p
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi
Politik
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/6/2026), berujung ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan
Peristiwa
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah