Napi Korupsi Ngopi di Kafe Viral, DPR Soroti Dugaan Suap dan Lemahnya Pengawasan Rutan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi
Politik
JELAJAHNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. Keputusan ini diambil setelah MK menilai Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dalam putusan tersebut, MK secara resmi menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Dalam pertimbangannya, Suhartoyo menyebut bahwa Anggit seharusnya bersikap terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. Namun, ia justru membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berlaku, meskipun kemudian dikoreksi oleh pengadilan tersebut.
MK menegaskan bahwa setiap calon kepala daerah wajib mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik, meskipun hukuman yang dijalani kurang dari lima tahun.
Selain itu, MK juga menemukan bahwa Anggit berupaya menyembunyikan statusnya dengan tidak mengoreksi surat catatan kepolisian yang menyatakan ia tidak pernah melakukan tindak pidana. MK menilai bahwa Anggit seharusnya menolak surat tersebut karena dikeluarkan sebelum penetapan pasangan calon.
"Anggit Kurniawan Nasution seharusnya menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian tersebut tidak benar serta tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya," ujar Suhartoyo.
Hal yang sama berlaku untuk surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Anggit tidak pernah menjadi terpidana. Menurut MK, Anggit seharusnya mengajukan keberatan terhadap surat tersebut karena tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
MK menilai pencalonan Anggit sebagai Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon.
"Mahkamah tidak ragu untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 serta memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan yang bersangkutan," tegas Suhartoyo.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar satu kali debat terbuka antara peserta Pilkada sebelum PSU dilaksanakan. MK menyerahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit sebagai calon wakil bupati.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program sebelum pemungutan suara ulang," tutupnya.(jn/**)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi
Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, menyoroti maraknya peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai telah mencapai
Politik
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 22,6 persen secara tahunan (yearonyear/yoy)
Ekonomi
Perlindungan terhadap peternak rakyat menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UndangUndang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPR RI
Politik
Pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia di DPR RI memunculkan kekhawatiran terkait potensi resistensi dari peme
Politik
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah
Hukum
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam