Polri Harus Usut Tuntas Kasus Kasat Narkoba Tangsel, Tidak Cukup Kena Sanksi Etik
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan Kepala S
Politik
MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F - PAN), Sudari, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bertindak maksimal dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dengan menindak para pelanggarnya baik yang dilakukan perseorangan maupun perusahaan.
“Sampai saat ini belum terlihat adanya sanksi yang diberikan terhadap pelanggar Perda tersebut. Sebab, masih dijumpai pembuangan sampah sembarangan,” kata Sudari, Sabtu (18/1/2020) malam.
Satpol PP, kata Sudari, harus mendukung program Pemko Medan untuk membuat Medan lebih Cantik yang selalu disampaikan Plt Walikota Medan. “Jngan sampai Kota Medan mendapatkan predikat kota terjorok dari KLHK untuk yang kedua kalinya. Malu kita jadi orang Medan,” kata Sudari mengingatkan.
Selama ini, sebut Wakil Ketua Komisi II ini, Satpol PP lemah dalam mengawal Perda Kota Medan, terutama Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, sehingga membuat sampah banyak menumpuk di sejumlah tempat di Kota Medan.
“Akibat lemahnya Satpol PP dalam bertindak, membuat sampah menumpuk. Sementara sebagian warga masih kurang kesadarannya karena masih ada yang membuang sampah sembarangan, sehingga menutupi saluran drainase dan berdampak menimbulkan banjir,” paparnya.
Padahal, sambung Sudari, dalam Perda yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya. Dalam Pasal 32, tambah Sudari, tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan Pasal 35, lanjut Sudari, diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.
“Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaran perda tersebut. Makanya, dibutuhkan aparat Satpol PP dalam mengawal Perda. Satpol PP punya peran dalam penegakan Perda ini. Jangan Perda ini hanya dijadikan sebagai pajangan,” ungkap legislator asal Dapil II ini yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan.(Is)
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan Kepala S
Politik
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menilai praktik korupsi di Indonesia telah berada pada ti
Politik
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang viral di Bali, di mana seorang pria yang diduga
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru&039yat, mengusulkan agar pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Ketenagakerjaan memasukkan ketentuan meng
Politik
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Surya, mendorong Museum Pusaka Nias di Kota Gunungsitoli berkembang menjadi destinasi wisata sejarah
Daerah
Beredarnya tayangan di platform TikTok berjudul "Skandal Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar di PDAM Tirtanadi Disorot, Indikasi Tata Kelola
Daerah
Ledakan menggegerkan kawasan Perumahan Grand Polonia, Kota Medan, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatka
Peristiwa
Tim Nasional Spanyol berhasil menjuarai Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Argentina dengan skor 1&ndash0 pada partai final yang berlangsung
Olahraga
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membukukan kinerja positif pada semester I 2026 dengan mencatat laba bersih konsolidasi sebesar
Ekonomi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat posisinya sebagai mitra gaya hidup masyarakat melalui kolaborasi dalam penyelenggaraa
Ekonomi