Tindak Lanjuti Aspirasi Demonstran di Senayan, DPR Siap Fasilitasi Dialog Mahasiswa dengan Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Surat edaran Wali Kota Medan yang melarang penjualan daging babi di bahu jalan menuai reaksi dari masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan tidak bermaksud melarang penjualan daging babi, melainkan menata lokasi penjualan dengan memusatkannya di dua pasar, yakni Pasar Sambu dan Pasar Petisah.
Menanggapi kebijakan tersebut, advokat Franz Harahap, SH, MH, menilai langkah Pemko Medan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang. Ia mempertanyakan alasan pembatasan lokasi penjualan yang dinilai tidak proporsional.
"Kalau memang tidak ada niat melarang, mari kita uji bersama. Di Kota Medan ada 53 pasar tradisional. Mengapa hanya dua pasar yang diizinkan menjual daging babi?" ujar Franz, Senin (24/2/2026).
Baca Juga:
Menurut Franz, komposisi penduduk Kota Medan sekitar 65 persen beragama Islam dan 35 persen non-Muslim yang mengkonsumsi daging babi. Dengan proporsi tersebut, ia menilai penyediaan hanya dua pasar tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
"Jika 35 persen masyarakat dapat mengkonsumsi daging babi, seharusnya dari 53 pasar tradisional ada sekitar 15 atau 16 pasar yang diperbolehkan menjual daging babi," katanya.
Franz juga menyinggung potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha. Ia menyebut pembatasan lokasi penjualan dapat dikategorikan sebagai barrier to entry atau hambatan masuk pasar yang berpotensi menimbulkan monopoli atau oligopoli.
"Ini bisa disebut pembatasan pasar yang berpotensi menciptakan monopoli atau oligopoli. Kebijakan seperti ini harus dikaji ulang agar tidak merugikan pelaku usaha," tegasnya.
Franz alumni Fakultas Hukum USU ini menambahkan, selama ini sebagian pedagang berjualan di lokasi yang mereka upayakan sendiri, termasuk di bahu jalan, dan sebelumnya tidak dipersoalkan. Namun, kebijakan terbaru dinilai berdampak langsung pada kelangsungan usaha pedagang.
"Silakan tata bahu jalan agar tertib dan bersih. Tetapi pemerintah juga harus menyediakan lebih banyak pasar resmi untuk penjualan daging babi. Jangan sampai kebijakan ini mematikan usaha masyarakat," ujarnya.
Franz meminta Wali Kota Medan meninjau kembali dan mencabut surat edaran tersebut apabila terbukti menimbulkan ketimpangan. Ia menegaskan keadilan harus ditegakkan agar kebijakan penataan tidak berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga.
"Kepala daerah adalah pemimpin seluruh warga tanpa terkecuali. Kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.Bapak Wali Kota harus adil, karena anda Wali Kota Medan, dan Wali Kota seluruh warga Medan," pungkasnya.
Pemko Medan sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan penataan kota. Namun, polemik yang muncul menunjukkan perlunya dialog lanjutan antara pemerintah dan para pedagang guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.(jai)
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh p
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi
Politik
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/6/2026), berujung ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan
Peristiwa
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah
Danantara Indonesia menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi sinyal positif meningkatnya kepercayaan investor terhadap p
Ekonomi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara untuk mendukung
Daerah
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pem
Hukum